TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Pelaku 'Bomb Joke' atau candaan bom di pesawat Lion Air di bandara Internasional Supadio, Pontianak Frantinus Nirigi sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Mahasiswa lulusan Universitas Tanjungpura asal Papua tersebut dijerat dengan Undang-Undang Penerbangan dan terancam delapan tahun penjara.
Frantinus diketahui hendak ke Papua dengan transit terlebih dahulu ke Jakarta.
"Betul sudah tersangka,"kata Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Didi Haryono.
Kapolda menjelaskan saat ini Frantinus sudah ditahan di Mapolresta Pontianak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Frantinus sebelumnya menyebarkan informasi palsu berupa 'Bomb Joke' kala berada di atas kabin pesawat Lion Air JT687 STD 18.50Lt dengan nomor Reg : PK LOJ rute Pontianak Jakarta.
Frantinus merupakan penumpang resmi Lion Air pemegang kode booking TSHYUD.
Saat berada di dalam pesawat, pramugari Lion Air atas nama Cindy dan Citra menemukan bungkusan yang tertinggal di lantai pesawat.
Pramugari lantas bertanya milik siapa bungkusan tersebut.
Frantinus lalu mengakui bungkusan tersebut miliknya sambil tersenyum dan berkata bom.
Sontak suasana pesawat yang siap akan take off menjadi riuh.