Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNNEWS.COM, SANGGAU - Jajaran Polsek Entikong mengamankan terduga pelaku penganiayaan cleaning servis PLBN Entikong yang terjadi beberapa waktu lalu.
Pelaku inisial KMS diamankan di Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Jumat (1/6/2018) siang.
"Barang bukti yang diamankan berupa motor Fizt R dan baju warna biru gelap," kata Kapolres Sanggau, AKBP Rachmat Kurniawan, Sabtu (2/6/2018) pagi.
Sebelumnya diberitakan, nasib apes menimpa cleaning servis di PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau, Adi Alias Along (warga Kabupaten Mempawah), Jumat (6/4/2018).
Baca: 4 Tahun Menjalin Cinta Terlarang, Rosalia Dibunuh Pendeta Henderson karena Sudah Punya Pacar
Ia menjadi korban penusukan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat di Pos Satpam.
Kapolres Sanggau, AKBP Rachmat Kurniawan menjelaskan penangkapan terduga pelaku penganiayaan cleaning service di PLBN Entikong dilakukan pada Jumat 1 Juni 2018 sekitar pukul 09.00 WIB.
Anggota polsek Entikong mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku penganiayaan di rumahnya Desa Entikong, Kecamatan Entikong.
"Selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB anggota Polsek Entikong yang dipimpin Waka Polsek Entikong menuju kediaman KMS, untuk melakukan penggeledahan," katanya, Sabtu (2/6/2018).
Baca: Pendeta Henderson Pelaku Pembunuhan Rosalia Sosok Cemburuan, Ketakutan saat Diperiksa Penyidik
Setibanya di depan rumah KMS, anggota Polsek Entikong mencoba mengetuk pintu rumahnya yang terkunci, tetati tidak ada jawaban dari KMS.
"Selanjutnya anggota Polsek Entikong mendobrak pintu dengan menggunakan kayu. Setelah memeriksa ke dalam rumah didapati KMS baru bangun tidur akan keluar dari kamarnya. Selanjutnya anggota Polsek Entikong membawa KMS dan barang bukti ke Polsek Entikong guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar dia.