Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mumu Mujahidin
TRIBUNNEWS.COM, SOREANG - Tersangka miras oplosan SS alias Syamsudin Simbolon mengaku pasrah saat mengetahui dirinya beserta tersangka lain diancam hukuman minimal 15 tahun dan maksimal seumur hidup atas kasus miras oplosan yang menewaskan hingga 47 orang di Cicalengka belum lama ini.
"Ya menyerahkan diri pada hukum karena kami enggak ngerti masalah hukum. Pasrah saja gimana keputusan pengadilan nantinya," ujarnya di Mapolres Bandung, Senin (4/6/2018).
SS mengaku memulai bisnis haramnya tersebut pada Oktober 2016 lalu.
Dia mengaku terpaksa memproduksi miras oplosan tersebut demi menghidupi keluarganya.
Sekarang setelah diciduk polisi SS mengaku menyesal dan merasa berdosa atas perbuatannya tersebut.
"Kalau memang karena racun (yang terdapat dalam miras) ya saya pasti merasa berdosa," katanya.
Dalam satu hari ia dan pegawainya bisa memproduksi miras oplosan tersebut hingga 14 dus per hari.
Kemudian dia menjual atau mengedarkan miras tersebut di daerah Cicalengka.
"Yang kemarin itu alkohol 97 persen, dicampur dengan air mineral, kuku bima (minuman energi serbuk) pewarna, dan pewangi. Saya yang meracik sendiri, belajar sendiri," katanya.
Setahun lebih menjalankan bisnis miras oplosannya SS dan keluarganya sudah berhasil mengumpulkan pundi-pundi rupiah hingga ratusan juta.
Setelah menewaskan 47 orang dan 186 orang dirawat di sejumlah rumah sakit akhirnya SS berhasil diciduk polisi di Banyuasin Sumatera Selatan. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Peracik Miras Oplosan yang Tewaskan 47 Orang di Cicalengka Ungkap Apa Saja Bahannya,