News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Keji, Pria Lampung Ini Merampok dan Perkosa Wanita Lalu Merekam dan Jadikan Status di Media Sosial

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suwarda (26) warga desa Sukadana Ilir kecamatan Bunga Mayang kabupaten Lampung Utara diamankan Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB 308) Polres Setempat karena melakukan pemerkosaan.

Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi

TRIBUNNEWS.COM, KOTABUMI - Suwarda (26) warga desa Sukadana Ilir kecamatan Bunga Mayang kabupaten Lampung Utara diamankan Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB 308) Polres Setempat karena melakukan pemerkosaan, Senin (4/6/2018).

Pria yang sudah memiliki istri ini diamankan karena melakukan pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap korban Rukmaini (24) warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

"Tersangka kita amankan di kediamannya sekira pukul 17.00 WIB. Dia terpaksa di lumpuhkan di kaki kiri karena melawan saat ditangkap," ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Syahrial, Selasa (5/6).

Syahrial mengungkapkan peristiwa yang menimpa korban berawal tersangka dan korban berkenalan melalui media Sosial FB.

Baca: Kisah Cinta Rosalia Dengan Pendeta Henderson dan Keponakannya Hingga Terjadi Pembunuhan

Baca: Kejanggalan Terduga Teroris, Tak Mau Dipasang Bendera Merah Putih

Tersangka meminta nomor telepon korban. Lalu korban menjalin hubungan dengan tersangka selama 2 minggu. Keduanya berkomunikasi intensif melalui telepon.

Kemudian tersangka mengajak korban untuk meningkatkan hubungan ke jenjang pernikahan.

Ia pun meminta korban untuk datang ke Kotabumi. Sesampainya korban di Kotabumi pada hari Senin 21 Mei 2018 sekitar jam 17.00 Wib dijemput oleh mertua tersangka atas nama Romli, karena tersangka beralasan sedang sibuk bekerja.

Sesudah dijemput oleh mertua tersangka korban diantarkan mertuanya ke sebuah tempat, di perkebunan antara perkebunan sawit dan singkong tepatnya Desa Labuhan Ratu Kampung, Bungamayang.

Sekira pukul 17.30 tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan intim sebanyak 5 kali.

"Korban sempat menolak tetapi diancam oleh tersangka menggunakan golok," ucap kasat.

Lebih lanjut, seusai tersangka memperkosa korban sebanyak 5 kali tersangka menguras harta benda milik korban yakni 1 Unit Handphone merk Samsung dan uang tunai sebesar 700 Ribu.

"Korban juga sempat meminta kepada korban untuk uang sebesar 30 Juta, guna agar korban bisa keluar dari desa tersebut dengan aman," terangnya.

Lebih kejinya, saat memperkosa korban, Suwarda masih sempat merekamnya, bahkan menjadikan videonya sebagai status di WA.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini