News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Asal Usul Jasad Bayi Kembar Di Tempat Pembuangan Sampah Terungkap, Begini Kejadiannya

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kepolisian membongkar kasus dua janin bayi kembar berusia lima bulan yang di buang ke tempat pembuangan sampah, Kamis (7/6/2018).

RA (25) menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan bayi yang ditemukan di tempat sampah itu merupakan hasil hubungan gelap RA bersama pasangannya EH.

Baca: Remaja Pelaku Kasus Tewasnya Gadis Cilik Dalam Karung Di Bogor Divonis 10 Tahun Penjara

"Hubungan itu dijalin sejak November 2017, tersangka hamil dan setelah berdiskusi dengan EH, mereka sepakat untuk menggugurkan janin tersebut," kata Kombes Pol Hendro Pandowo saat dihubungi Tribun Jabar, Jumat (8/6/2018).

Tersangka diketahui menggugurkan janinnya dengan cara mengkonsumsi obat jenis inflesco sebanyak 10 butir.

Usai berhasil melakukan aborsi, tersangka membuang janin tersebut ke tempat sampah dan dibungkus kantong plastik berwarna putih.

Baca: PSI Ajukan Uji Materi UU Pemilu Terkait Pasal Pemasungan Kampanye Partai Politik

Kejadian tersebut dilakukan RA pada Rabu (6/6/2018) pukul 21.30 WIB dan membuang janin ke tempat penampungan sampah sementara di perumahan Tamansari Bukit Bandung, Kelurahan Sindangjaya, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung.

Pihak kepolisian telah memintai keterangan tiga orang saksi yakni, Ino (35), Uun (39), dan Ida Farida (17).

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel dan satu kantong plastik yang digunakan membungkus jenazah bayi perempuan kembar tersebut.

Baca: PDIP: Katanya OTT Kok Menyerahkan Diri, Apapula

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal tindak pidana perlindungan anak dan aborsi seperti yang diatur pada pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI No 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Hendro.

Saat ini, proses penyidikan masih dilakukan oleh jajaran Polrestabes Bandung untuk mengetahui fakta lainnya.

Berita ini sudah dimuat di Tribun Jabar dengan judul: Jasad Bayi Kembar yang Ditemukan di Tempat Sampah Itu Hasil Hubungan Gelap, Begini Ceritanya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini