Saat ditemukan, ternyata sang istri kaget dengan pengakuan PJ.
Sebab menurut istrinya, PJ tidak pernah bercerita soal pernikahannya dengan FT.
“Baru semalam itu terbongkar, mereka hanya mengaku nikah siri. Ternyata hanya modus untuk selingkuh,” ujar seorang warga, Sun.
Warga lainnya, Riz mengaku sering melihat PJ masuk rumah FT.
Namun karena mengaku sudah menikah siri, warga mendiamkannya saja.
“Tahu gitu sejak dulu digrebek dan didenda saja,” ucapnya.
Hukum adat di Tulungagung, bagi laki-laki yang di atas pukul 21.00 WIB di rumah perempuan bisa digrebek.
Sebagai hukuman, pihak laki-laki akan didenda berupa sejumlah material untuk pembangunan desa.
Biasanya berupa pasir dan semen.
Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Sumaji mengaku sudah mendengar kejadian itu.
Namun tidak ada pihak yang melapor ke polisi.
Sumaji menduga, masalah ini sudah diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
“Kasus perselingkuhan adalah delik aduan. Selama tidak ada yang mengadu, maka tidak bisa diproses,” pungkas Sumaji.(David Yohanes)