“Tiga tersangka ini takut dilihat warga. Karena tergesa-gesa, jasad korban malah tersangkut,” ujar dia.
Ternyata, tiga tersangka sudah merencanakan kejahatan ini secara matang.
Tersangka Bambang Kurniawan yang tewas, berperan sebagai yang menyiapkan rencana.
Tersangka Yogi Ardiansyah mempersiapkan alat untuk menghabisi korban seperti obeng dan tali tambang.
Sementara tersangka Willy berperan untuk menghabisi nyawa korban.
VIRAL: Istri Sopir Taksi Online Berharap Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Terhadap Suaminya Dihukum Mati
Atas perbuatannya, dua tersangka Yogi dan Willy dikenakan pasal berlapis, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Kompas.com/Natalia Bulan Retno Palupi)