TRIBUNNEWS.COM - Yamini (67), nenek asal Dusun Wonokerto, Desa Ngargoretno, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, ditetapkan sebagai tersangka praktik aborsi ilegal.
Pada Selasa (19/6/2018), ia ditangkap, dan polisi menemukan 20 kantong plastik berisi tulang diduga hasil aborsi yang dikubur di belakang rumah serta janin di ember kamar mandinya.
Dilansir Tribun-Video.com dari Kompas.com, polisi juga menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga menjadi pasien Yamini.
Warga sekitar mengaku kaget dan tak menyangka atas peristiwa ini.
Nenek yang kerap disapa Mbah Yam ini puluhan tahun dikenal warga sekitar sebagai tukang pijat tradisional dan dukun bayi.
SIMAK VIDEO DAN BERITA SELENGKAPNYA DI SINI >>