Laporan Wartawan Tribun Medan, Frengki Marbun
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Komplotan polisi gadungan diduga melakukan penggerebekan judi di kawasan Jalan Bromo, Gang Sosial, Kelurahan Tegal Sari 3, Kecamatan Medan Area.
Satu dari keempat pria yang disebut sebagai oknum polisi gadungan diamankan warga, lalu diserahkan ke Polsek Medan Area, Selasa (19/6/2018) sekitar pukul 22.00 WIB
Salah seorang pelaku polisi gadungan tersebut bernama Jopi (30), warga Jalan Datuk Kabu, Gang Sultan 2, Pasar 3 Tembung.
Pria kurus ini diamankan warga lantaran diduga sempat menodongkan pistol mainan dan menuduh pemilik rumah bernama Osis (44) sedang bermain judi dan menjadikan tempat tinggalnya di Jalan Bromo, Gang Sosial, sebagai lapak perjudian.
Dari keterangan Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Parlaungan Hutagaol, komplotan polisi gadungan menggerebek rumah yang ditempati oleh Osis.
Baca: Abdul dan Cesar Rela Menabung Rp 20 Juta Demi Nonton Langsung Piala Dunia
"Komplotan polisi gadungan itu berjumlah empat orang. Keempat polisi gadungan itu, tiba-tiba datang dengan mengendarai dua unit mobil langsung yang kemudian mendobrak pintu rumah warga," ucap Parlaungan.
Aksi komplotan polisi gadungan tersebut, membuat korban terkejut dan kebingungan.
"Oknum polisi gadungan itu menuduh rumah korban dijadikan lapak judi, padahal penghuni rumah sedang asik tertidur," ucapnya lagi.
Karena merasa tak yakin, korban pun mempertanyakan polisi gadungan tersebut, dan meminta bukti kartu anggota Polri.
"Korban menantang keempat polisi gadungan itu, dengan menunjukkan kartu identitas kepolisian. Namun, mereka berempat tidak bisa menunjukkan identitasnya. Kemudian, keluarga korban pun berteriak," ungkapnya.
Ternyata karena korban berteriak, keempat komplotan polisi gadungan itu pun berusaha kabur dengan menggunakan mobil.
Baca: Jabar Lumbung Kemenangan Prabowo di Pilpres 2014, Kini Hasil Survei Tunjukkan Jokowi Unggul
Namun nahas, seorang di antara pelaku ditangkap warga. Selanjutnya, warga pun menghubungi Kepolisian Polsek Medan Area.
Mendengar laporan warga, Kanit Reskrim, Iptu P Hutagaol serta jajarannya mengamankan seorang pria bernama Jopi.
"Pria ini kita amankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Darinya, polisi menyita pistol mainan," kata Parlaungan.
Akan tetapi, kata Parlaungan, dari interogasi yang dilakukan, pelaku datang ke rumah warga, bukan mengaku-ngaku sebagai anggota polisi dan tidak membawa apalagi menodongkan pistol mainan.
"Dia datang ke rumah itu katanya cuma mencari kakaknya yang tak pulang, dan pistol itu juga tidak diketahui asalnya dari mana. Pengakuannya, pistol itu massa yang dapatkan," ungkapnya.
Meski telah diamankan, Jopi bakalan terbebas karena sampai hari ini belum ada tuntutan dari pihak warga maupun korbannya.
"Kita enggak mungkin membuat perkara mengada-ada, dari pengakuannya, ia tidak seperti itu. Lagian, pemilik rumah atau korbannya, kita enggak tahu siapa, dan sampai sekarang kita tunggu enggak ada buat laporan," tegasnya. (Cr14/tribun-medan.com)