News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Jawa Timur

3 Tahanan Korupsi di Rutan Surabaya Tak Bisa Nyoblos, Ini Penyebabnya

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) memasukan surat suara ke dalam kotak suara di PPK Sumur Bandung, Jalan Lombok, Kota Bandung, Senin (25/6/2018). Sebanyak 140 kotak suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Barat 2018 dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Bandung 2018 yang ada di PPK Sumur Bandung akan didistribusikan ke 70 Tempat Pemungutan Suara (TPS) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di empat kelurahan untuk pelaksanaan saat pencoblosan pada 27 Juni 2018. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

TRIBUNNEWS. COM, SURABAYA - Tiga tahanan korupsi dari total 20 tahanan di Cabang Rutan Negara Kelas 1 Surabaya di Kejati Jatim dipastikan tak bisa mencoblos dalam pilkada pada Rabu (27/6/2018) besok.

Mereka tak memiliki formulir A5 dan tak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) sehingga tak bisa gunakan hak suaranya.

Ketiga tahanan korupsi ini adalah Muhammad Yahya, Bambang Soemitro dan Philipus Susilo Darsono.

Untuk Muhammad Yahya, dia adalah tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan proyek tangki pendam fiktif senilai Rp 179 miliar oleh PT Dok dan Perkapalan Surabaya.

Lalu  Bambang Soemitro adalah Direktur CV Puri Merta Sari, ditahan dalam kasus pajak yang disidik Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur (DJP Jatim). Sedangkan Philipus Susilo Darsono ditahan terkait kasus korupsi bank.

“Ketiganya memang tak masuk DPT, sehingga tak bisa dibuatkan formulir A5,” kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung di Kejati Jatim, Selasa (26/6/2018).

Adapun formulir A5 adalah formulir untuk pindah lokasi mencoblos, yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) asal tahanan atau narapidana.

Dengan begitu, maka hanya 17 tahanan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim yang bisa mencoblos pada pilkada besok.

Dari 17 tahanan itu, ada beberapa nama tahanan yang bakal menggunakan hak suaranya di Kejati, seperti Bupati Jombang non aktif, Nyono Suharli Wihandoko.

Selain itu Muhammad Yusuf  tersangka dugaan korupsi hilangnya kopi olahan di Kantor Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan Jember.

“Mereka termasuk dalam Daftar Pemilih Tetap, sehingga mereka beserta ke-15 tahanan lainnya bisa menggunakan hak suaranya dalam pilkada besok,” terangnya.

Sesuai rencana, petugas dari KPU akan mendatangi Kejati Jatim dan melakukan pemungutan suara terhadap 17 tahanan korupsi itu.

"Petugas dari KPU akan datang sekira pukul 09.00 WIB. Kemudian melakukan pemungutan suara kepada 17 tahanan kasus korupsi yang terdaftar dalam DPT. Area untuk pencoblosannya, yakni di ruangan pengunjung Rutan," pungkasnya. 

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Tiga Tahanan Korupsi di Rutan Kelas 1 Surabaya Tak Bisa Nyoblos, ini Alasannya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini