TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Diduga kedapatan memelihara burung merak hijau, Agus Budi (43), pegawai Perhutani KPH Blitar, kini berurusan dengan Polres Blitar.
Senin (25/6/2018) siang, rumah Budi didatangi petugas polres, untuk menyita empat ekor burung merak hijau, yang sudah dipeliharanya sekitar 4 tahun.
"Saat ini, yang bersangkutan masih kami mintai keterangan terkait kepemilikan atas empat burung yang dilindungi tersebut," kata AKP Rifaldi, Kasat Reskrim Polres Blitar.
AKP Rifaldi mengatakan, empat burung yang dikenal memiliki bulu yang cukup indah itu, masih diamankan di Polres Blitar.
Namun, rencana Selasa (26/6/2018) hari ini, burung yang memiliki nama latin Pavo Muticus itu akan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kediri.
Baca: Dana Perjuangan Prabowo Terkumpul Rp 296 Juta, Penyumbang Terbesar Rp 15 Juta, Terendah Rp 1.000
"Tujuannya, agar hewan itu terselamatkan. Sebab, yang berhak merawatnya adalah BKSD atau orang yang punya izin memilihara dari BKSDA," ungkapnya.
Menurut Rifaldi, tindakan petugas Polres Blitar itu berawal dari laporan masyarakat kalau ada orang yang memilihara burung antik.
Oleh petugas, laporan itu ditindaklanjuti ke rumah Agus, yang berada di Kelurahan Kembang Arum, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar.
Setelah diselidiki, ternyata ada empat burung merak yang dipeliharanya di belakang rumahnya.
Yakni, dari empat ekor itu, tiga di antaranya betina, sedang satu ekor adalah jantan.
Burung-burung itu ditempatkan di tiga kandang dan sepertinya akan dilakukan penangkaran.
"Karena hasil penyelidikan petugas, ada dugaan ia tak memiliki izin, akhirnya kami cek dengan mendatangi rumahnya," ungkapnya.
Baca: Besok Libur Nasional, Wapres JK Yakin Pilkada Serentak Berlangsung Aman
Saat didatangi petugas, kata Rifaldi, Agus masih di rumah.
Setelah ditanyakan soal izin penangkarannya dan Agus tak bisa menunjukkannya, akhirnya petugas membawanya ke Polres Blitar, termasuk keempat burung yang sudah hampir punah tersebut.
"Katanya, itu sudah dipelihara setahun. Rencananya, itu akan dikembangbiakkan (penangkaran)," ujarnya.
Soal asal-usul Agus mendapatkan satwa langka tersebut, Rifaldi mengaku masih menyelidikinya.
Dugaannya, Agus yang menjabat salah satu tempat penyimpanan kayu (TPK) itu mendapatkan burung yang diburu para kolektor satwa langka itu membeli dari seseorang.
Baca: 164 Penumpang KM Sinar Bangun Belum Ditemukan
"Itu masih kami selidiki. Namun, jika terbukti melakukan jual beli satwa langka tanpa izin, maka bisa dikenai hukuman yang cukup (5 tahun dan denda minimal 100 juta atau pasal 40 juncto pasal 21 ayat 2 UU No 05 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosisitem," paparnya.
Sarman, Wakil Adm KPH Perhutani Blitar, mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan laporan kalau anak buahnya kini sedang berurusan dengan polres terkait kepemilikan burung langka tersebut.
Karena kasusnya seperti itu, Sarman mengaku tak bisa berbuat banyak.
"Ya kita serahkan pada penegak hukum. Soal kepemilikan burung itu, tak ada sangkutpautnya dengan perhutani. Itu urusan dia pribadi," kata dia. (fiq)