Bahkan, suami ES, JN juga turut memukulinya.
"Suaminya itu juga memukuli aku. Kerja di bank suaminya itu,"ujanya.
Di tempat yang sama, Faisal, adik Juliana menegaskan, pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan ini.
"Kami sudah melapor ke Polres tadi malam,"
Selain itu, Roy Simangunsong penasihat hukum Juliana menjelaskan, laporan pengaduan mereka sudah diterima secara resmi pada Senin (25/6) malam.
"Yang kami laporkan istrinya saja (Erika), nggak ikut suaminya," ungkap Roy.
Roy membeberkan, dalam laporan pengaduan itu, polisi menjerat Erika sebagai terlapor dengan Pasal 351 KUHPidana Tentang Penganiayaan.
"Tapi ketika sudah diselidiki dan dikembangkan, bisa saja pasalnya itu berubah. Itu masih pasal awal. Karena kasus ini pun dilimpahkan ke PPA,"katanya.
Ditanya mengenai jalur perdamaian, Roy menegaskan bahwa hal itu kembali ke korban.
"Kalau misalnya terlapor meminta damai, ya itu tergantung korban. Kita tidak bisa menghalangi itu. Itu kan itikad baik mereka kalau mau berdamai,"pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Hasiholan Sinambela mengaku sudah menerima laporan dari Juliana. Ia mengatakan saat ini tengah ditangani bidang Perlindungan Perempuan dan Anak.
"Iya, betul. Sudah kita tangani kasusnya Juliana. Sekarang sudah di PPA,"pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Oknum Dokter Ini Pukul Kepala dan Punggung Juliana Pakai Martil, Gegara Ini,