Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Sedikitnya 19 kotak suara dari total 29 kotak suara di Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, terbukti dibuka.
Panwascam Kejaksan yang memergoki dibukanya kotak suara itu langsung menghentikan dan melaporkannya ke Panwaslu Kota Cirebon.
Ketua Panwaslu Kota Cirebon, Susilo Waluyo, langsung mendatangi kantor Kelurahan Kesenden di Jl Pangeran Diponegoro, Kota Cirebon, Rabu (27/6/2018) malam.
Saat itu, Susilo datang bersama Ketua Tim Gakkumdu Kota Cirebon, M Joharudin.
"Kami dapat laporan ada yang membuka kotak suara tidak sesuai aturan," ujar Susilo Waluyo.
Ia membenarkan ada 19 kotak suara yang sengaja dibuka dari total 29 kotak suara yang ada di Kelurahan Kesenden.
Baca: Kelian Desa Tak Menyangka EBA Ditangkap Polisi karena Simpan Ratusan Peluru di Kamarnya
Namun, Susilo mengaku belum bisa berkomentar banyak karena masih ditangani oleh Panwaslu Kota Cirebon dan Tim Gakkumdu Kota Cirebon.
Selain itu, ia juga belum bisa memastikan mengenai motif dibukanya kotak suara tersebut.
"Kasusnya masih didalami lebih lanjut. Motifnya apa juga belum bisa dipastikan," ujar Susilo Waluyo.
Dalam kesempatan itu, Calon Wakil Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, bersama timnya juga mendatangi Kelurahan Kesenden.
Mereka tampak memprotes keras dibukanya 19 kotak suara yang dianggap tidak sesuai prosedur itu.
Selanjutnya Edo berdiskusi bersama jajaran Panwaslu Kota Cirebon dan KPU Kota Cirebon selaku penyelenggara Pilkada Serentak mengenai dugaan pelanggaran tersebut.