TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Bawaslu Sulawesi Utara (Sulut) menelusuri dugaan keterlibatan sembilan warga negara asing (WNA) dalam pilkada Sitaro.
Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda menyatakan, laporan tersebut masuk dari Panwaslu Sitaro.
"Mereka diduga tetap memilih walaupun Panwas sudah merekomendasikan mereka dikeluarkan dari Daftar Pemilih Tetap (DPT)," kata Herwyn.
Dikatakan Herwyn Malonda, pihaknya akan meneliti dugaan pelanggaran itu.
Menurutnya, ada kemungkinan dilakukan pencoblosan ulang di TPS tersebut jika ditemui adanya pelanggaran berat.
Baca: Basarnas Masih Mencari Cara untuk Mengangkat Jasad Korban di Dasar Danau Toba
"Akan kita putuskan apakah itu betul pelanggaran, apakah pelanggaran administrasi biasa atau berat," kata dia.
Ketua KPU Sitaro Steven Londok saat dikonfirmasi Tribun Manado, Rabu (27/06/2018) malam mengatakan, tak ada masalah dengan kesembilan orang yang dipermasalahkan itu.
"Tiga di antaranya tinggal di perbatasan, mereka memang warga asing namun sudah puluhan tahun menetap di sini, tapi belum melakukan perekaman E KTP, tapi sudah sah, makanya kami masukkan ke DPT," kata dia. (Tribun Manado/Arthur Rompis)