"Kami rasa putusan ini sudah memenuhi rasa keadilan. Namun kami masih pikir-pikir untuk mempelajari putusan tersebut, apakah menerima atau banding," lanjutnya.
Demikian halnya Yuliana Herianti Ningsih, kuasa hukum terdakwa juga mengaku masih perlu mempelajari putusan tersebut untuk memutuskan banding atau menerima.
"Ada beberapa fakta yang belum terungkap dalam persidangan, di antaranya terkait mobil milik terdakwa yang disita KPK. Tapi saya tidak bisa berbuat apa-apa karena terdakwa baru menyampaikan itu menjelang putusan," jawab Yuliana.
Dia juga mengaku baru mengetahui adanya penyitaan ini karena dirinya sebagai pengacara yang ditunjuk untuk mengganti pengacara yang sebelumnya.
"Saya baru mendampingi saat sidang. Pas proses penyidikan bukan saya yang mendampingi," lanjut dia.
Selain Inna Silestowati, KPK juga menangkap Bupati Jombang Nyono Suharli dalam kasus tersebut. Nyono juga sudah dalam proses persidangan di pengadilan Tipikor Surabaya.
Dalam perkara ini, Inna Silestowati yang menjabat sebagai Plt kepala Dinas Kesehatan Jombang berusaha menyuap bupati agar segera ditetapkan sebagai kepala Dinas Kesehatan definitif. Total uang suap yang diberikan kepada Nyono berjumlah Rp 275 juta. (M Taufik)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Terbukti Suap Bupati agar Jadi Kepala Dinas, Pejabat Pemkab Jombang Divonis 2,5 Tahun Penjara,