Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isep Heri
TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Sebanyak 20 kepala desa di Kabupaten Tasikmalaya akan mendaftarkan diri memperebutkan kursi panas anggota dewan pada pemilihan legislatif 2019 mendatang.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Tasikmalaya, Zaenal Furqon, mengatakan, pihaknya telah menerima laporan mengenai niat puluhan kades tersebut.
Namun hingga saat ini, belum ada satupun Kades yang mengajukan pengunduran diri.
"Sepertinya masih mengurusi persyaratan yang lainnya. Jadi belum ada yang mengajukan pengunduran diri," Kata Zaenal di Singaparna, Kamis (5/7/2018).
Dia menjelaskan, UU desa nomor 6 pasal 29, kepala desa tidak boleh memiliki jabatan rangkap semisal sebagai BPD atau anggota DPRD.
"Seharusnya segera melakukan pengunduran diri kepada instansi dinas yang membawahinya. Kemudian disertai penerimaan surat pernyataan dalam proses pengunduran dirinya," jelasnya.
Selanjutnya, jika surat pengunduran diri sah diterima, ujar Zaenal, maka Plt kepala desa otomatis akan ditunjuk.
"Sekretaris desa berposisi sebagai Plt diusulkan menjadi Pjs. Kalau menyisakan kurang dari satu tahun diangkat Pjs. Tapi kalau lebih dari satu tahun sisa masa jabatan maka dilakukan PAW, " tutupnya.