News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Aceh

Keluarga Tak Percaya Irwandi Yusuf Lakukan Korupsi

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/7/2018) dini hari. KPK menetapkan 4 orang tersangka yang diantaranya Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, dan dua orang swasta serta mengamankan barang bukti Rp 50 juta dari total commitment fee sebesar Rp 1,5 miliar terkait kasus fee proyek proyek pembangunan infrastruktur dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Provinsi Aceh tahun anggaran 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Namun, penyidik hanya mengatakan bahwa Ahmadi harus segera diperiksa di Jakarta pada malam ini. Tidak ada pertanyaan yang terlontar dari pihak KPK kepada dirinya.

Ia juga mengatakan KPK tidak memiliki barang bukti untuk membuktikan dirinya bersalah. Padahal, menurut KPK, dirinya ditangkap saat operasi tangkap tangan terjadi. "Tidak ada barang bukti oleh KPK saat menangkap saya," jelasnya.

Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan mengatakan ada dugaan dana sebesar Rp 500 juta merupakan uang perjanjian dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi kepada Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.

Total dana yang dijanjikan mencapai Rp 1,5 miliar yang diminta oleh Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018.

Dalam operasi tangkap tangan, pihaknya mengamankan uang tunai Rp 50 juta dari tangan pihak swasta, Syaiful Bahri dan bukti transfer Bank BCA dan Mandiri masing-masing sebesar Rp 50 juta, Rp 190 juta dan Rp 173 juta.

Dana yang ditransfer itu merupakan bagian dari dana Rp 500 juta yang kemudian diduga akan digunakan untuk pembayaran medali dan pakaian di kegiatan Aceh Marathon 2018.

"Pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di pemerintah Aceh dari setiap proyek yang di biayai dari dana DOKA," kata Basaria.

Pemberian kepada gubernur dilakukan melalui orang terdekat bupati Bener Meriah dan ajudan gubernur sebagai perantara.

(Amriyono Prakoso)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini