News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Aceh

Keluarga Tak Percaya Irwandi Yusuf Lakukan Korupsi

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/7/2018) dini hari. KPK menetapkan 4 orang tersangka yang diantaranya Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, dan dua orang swasta serta mengamankan barang bukti Rp 50 juta dari total commitment fee sebesar Rp 1,5 miliar terkait kasus fee proyek proyek pembangunan infrastruktur dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Provinsi Aceh tahun anggaran 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang anggota keluarga Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Cik Mat mengaku masih tidak menyangka sosok mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu melakukan tindak pidana korupsi.

Irwandi, lanjut dia, merupakan sosok yang tegas dalam segala hal. Bahkan, beberapa kali. Irwandi menegur dengan keras pegawainya apabila tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami sangat yakin, Bapak tidak salah. Selama ini, kalau ada hal yang melanggar aturan, dia justru marah besar," jelasnya kepada Tribun di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (4/7)

Baca: Deretan Pemain Bernomor Punggung 10 yang Gagal Cetak Gol Penalti di Piala Dunia

Pria yang rela berangkat dari Aceh menuju Jakarta itu, juga menuturkan Irwandi sosok yang sederhana. Selama ini, dia tinggal di rumah orang tuanya. Meski, setelah menjabat menjadi gubernur, dirinya lebih memilih tinggal di Pendopo Gubernur.

Bukan hanya itu, Irwandi juga pribadi yang tidak banyak mau meminta pertolongan kepada orang lain, di saat dirinya dapat mengerjakan hal itu sendiri.

"Dia sederhana sekali selama ini. Tidak ada pemikiran atau perilaku dia yang menyalahi aturan. Bahkan dia mau langsung terjun ke lapangan," jelasnya.

Saat penangkapan, tutur dia, ketua umum Partai Nanggroe Aceh tersebut sedang berada di dalam pendopo usai kunjungan dari rapat untuk gelaran Aceh Marathon 2018.

Ketika sedang berkumpul bersama keluarga di ruang tengah, seketika petugas KPK datang dan mengambil gubernur yang kembali menjabat usai Pilkada 2017 tersebut.

Sosoknya yang tenang ketika tiba di Gedung KPK dengan mengenakan kemeja putih dan sepatu sneakers. Semakin memperkuat keyakinan Cik Mat bahwa sanak saudaranya tidak bersalah. Baginya, tidak ada satupun hal yang mengindikasikan Irwandi melakukan korupsi.

"Kalau yakin, kami yakin tidak bersalah. Tapi, kami akan tetap berdoa untuk beliau mendapat yang terbaik," jelasnya.

Ahmadi Mengaku Dianggurkan KPK 15 Jam

Bupati Bener Meriah, Ahmadi mengatakan dirinya tidak diperiksa selama 15 jam oleh pihak KPK. Dia menuturkan, ketika dia diamankan di Polres Bener Meriah selama tujuh jam, petugas KPK hanya mengatakan akan diperiksa di Polda Aceh.

Setibanya di Polda Aceh, dia mengatakan tidak ada pemeriksaan dilakukan oleh petugas KPK, hingga dirinya bertanya, apa yang ingin ditanyakan oleh KPK?

"Saya lantas bertanya sebenarnya apa yang ingin ditanyakan oleh KPK?" ucap Ahmadi setibanya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/7) malam.

Namun, penyidik hanya mengatakan bahwa Ahmadi harus segera diperiksa di Jakarta pada malam ini. Tidak ada pertanyaan yang terlontar dari pihak KPK kepada dirinya.

Ia juga mengatakan KPK tidak memiliki barang bukti untuk membuktikan dirinya bersalah. Padahal, menurut KPK, dirinya ditangkap saat operasi tangkap tangan terjadi. "Tidak ada barang bukti oleh KPK saat menangkap saya," jelasnya.

Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan mengatakan ada dugaan dana sebesar Rp 500 juta merupakan uang perjanjian dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi kepada Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.

Total dana yang dijanjikan mencapai Rp 1,5 miliar yang diminta oleh Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018.

Dalam operasi tangkap tangan, pihaknya mengamankan uang tunai Rp 50 juta dari tangan pihak swasta, Syaiful Bahri dan bukti transfer Bank BCA dan Mandiri masing-masing sebesar Rp 50 juta, Rp 190 juta dan Rp 173 juta.

Dana yang ditransfer itu merupakan bagian dari dana Rp 500 juta yang kemudian diduga akan digunakan untuk pembayaran medali dan pakaian di kegiatan Aceh Marathon 2018.

"Pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di pemerintah Aceh dari setiap proyek yang di biayai dari dana DOKA," kata Basaria.

Pemberian kepada gubernur dilakukan melalui orang terdekat bupati Bener Meriah dan ajudan gubernur sebagai perantara.

(Amriyono Prakoso)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini