Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Aktivis Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi, menyoroti penyidikan kasus penyelundupan koral di Polda Sulsel.
Pasalnya, penyelundupan koral atau karang Sulsel ke luar Indonesia yang diungkap pada Agustus 2017 silam, hanya menetapkan satu tersangka.
Menurut Wakil Direktur ACC Sulawesi Abdul Kadir Wokanubun, ada indikasi permainan dibalik kasus ini karena kalau dilihat kasus ini melibatkan mata rantai.
"Melibatkan mata rantai atau jaringan besar, apalagi pembelinya kan WNA (warga negara asing), ini kasus aneh," ujar Abdul Kadir, Kamis (5/7/2018).
Lanjut Kadir, anehnya jaringan besar ini tidak di proses secara hukum oleh Polda Sulsel hingga saat ini. Bahkan penjual koral-koral itu juga tidak tersentuh.
"Untuk itu, pihak Polda Sulsel ini jangan menutupi kasus tersebut, polda harus menjelaskan secara terbuka ke publik ada apa sebenarnya," lanjut Kadir.
Diberitakan, Humas Pengadilan Maros, Divo Adrianto, menganggapi protes warga terkait putusan hakim terhadap terdakwa penyelundupan koral Sulsel.
Warga protes lantaran, Iqbal hanya divonis 2 tahun 5 bulan penjara di PN Maros. Dan vonis itu dinilai ringan dan tidak sebanding dilakukan terdakwa.
Akibat perbuatan terdakwa, negara sudah dinilai merugi milyaran rupiah. Bahkan jaringan penjual koral hingga belum juga diungkap oleh tim Polda.
Dari empat terduga pelaku, hanya Iqbal yang diproses oleh Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel awal Agustus 2017 lalu..
Sementara, pelaku utama yakni pemilik CV Banyu Samudera Lestari Makassar, Bambang dan dua karyawannya, Andi Hasrun dan Irfan tidak diproses.
Kasus pengungkapan koral hidup oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel di Denpasar Bali, pada awal Agustus 2017 dan mengamankan ratusan jenis koral.
Polda Sulsel telah berhasil membawa kembali 21 boks (kotak) berisi ratusan jenis Coral atau karang hidup asal Sulsel yang diamankan di Denpasar Bali..