(TribunWow.com/Ekarista Rahmawati Putri)
TRIBUNNEWS.COM - Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Machfud Arifin mengungkapkan AB (50), pelaku peledakan di sebuah rumah kontrakan Desa Pogar, Bangil, Pasuruan, Kamis (5/7/2018) siang, tidak masuk dalam daftar jaringan terorisme.
Namun Kapolda menjelaskan AB terindikasi menganut paham terorisme atau radikalisme.
Polisi menemukan bukti yakni tumpukan buku yang berisikan tentang paham-paham radikal.
Kapolda Jawa Timur mengatakan peristiwa peledakan ini diketahui sekitar pukul 11.30 WIB.
Kala itu ada ledakan sekali dari dalam rumah yang ditinggali pelaku.
Mendengar ledakan ini, warga berdatangan.
"Di sana, warga melihat AB, istrinya dan anaknya terluka. Warga mencium bau misiu dan akhirnya memutuskan untuk keluar dari rumah pelaku," kata Kapolda.