TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Sukirman alias Sudrun, kakek 75 tahun dari Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, membuat hakim Pengadilan Negeri Kepanjen geleng-geleng kepala.
Pasalnya, setelah menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis, kakek yang jadi terdakwa kasus pembunuhan itu meminta uang saku kepada hakim dengan dalih tak memiliki uang selama di penjara.
Dalam sidang itu sendiri, hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara untuk Sudrun.
Vonis tersebut lebih ringan tiga tahun dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Sutini SH dengan tuntutan hukuman 15 tahun penjara.
"Vonis 12 tahun penjara dipotong masa tahanan, dan semua barang bukti disita negara. Dan terdakwa tidak perlu khawatir karena nanti pasti ada remisi dari negara," kata Edi Antonno, ketua Majelis Hakim PN Kepanjen.
Setelah hakim membacakan putusan tersebut, kakek Sudrun langsung menandatangani berita acara. Selanjutnya, dia mendatangi majelis hakim dan meminta uang saku.
"Saya disangoni (tolong saya diberi uang saku) pak hakim, nggak punya uang di penjara, apalagi hukumannya lama ini," kata kakek Sudrun pada hakim.
Hal itu membuat Ketua Majelis Hakim PN Kepanjen, Edi Antonno dan anggota majelis Hakim lain tersenyum.
Hakim kemudian mempersilakan kakek Sudrun bersedia dibawa kembali masuk ke ruang tahanan PN Kepanjen Malang.
Pembunuhan
Vonis 12 tahun penjara untuk kakek Sudrun dijatuhkan majelis hakim setelah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dia terbukti membunuh PNH, perempuan 65 tahun dari Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang yang belakangan terungkap adalah selingkuhannya.
Pembunuhan itu terjadi pada 31 Januari 2018 silam.
Sudrun melakukan itu karena tersinggung dengan ucapan PNH yang menurutnya menyinggung "kejantanannya".
Sementara Penasehat Hukum terdakwa, Abdul Halim SH mengatakan, vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim sudah cukup baik. Karena lebih ringan tiga tahun dari tuntutan JPU hukuman selama 15 tahun.
"Terdakwa tadi tetap meminta keringanan hukuman langsung ke majelis hakim, tapi vonis telah dijatuhkan Majelis Hakim sehingga tidak bisa diubah lagi," kata Abdul Halim.
Memang, diakui Abdul Halim, tindakan dari terdakwa yang tetap meminta keringanan hukuman meski vonis sudah dijatuhkan merupakan haknya.
Karena bagaimanapun, dengan kondisi usia 75 tahun dengan vonis 12 tahun penjara dirasa cukup berat.
"Dan kami tadi juga menenangkan terdakwa untuk menerima vonis itu. Terdakwa tidak banding dan sudah pasrah dengan vonis tersebut," ucap Abdul Halim SH.