News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPDB SMP Kota Bandung Bermasalah Karena Tidak Gunakan Data Lulusan SD tiap Wilayah

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Orang tua mendampingi anaknya melakukan proses pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 di SMA Negeri 5, Jalan Belitung, Kota Bandung, Senin (9/7/2018). Pendaftaran PPDB Tahun Pelajaran 2018/2019 tingkat SMA/SMK dilaksanakan pada 5 hingga 10 Juli 2018. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Polemik penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang pendidikan SMP di Kota Bandung terjadi karena Pemkot Bandung tidak membuat perencanaan matang dan tidak memiliki data lulusan SD per tahun di tiap wilayah dalam melaksanaan PPDB.

Praktisi pendidikan di Kota Bandung, Harjoko Sangganegara mencontohkan, seharusnya Pemkot Bandung melalui Dinas Pendidikan sudah memiliki data lulusan SD per wilayah untuk masuk ke SMP negeri berdasarkan sistem zonasi.

"Sebuah program itu dijalankan berdasarkan data, analisa dan proyeksi. Seharusnya, jika hendak menerapkan sistem zonasi, pemerintah sudah punya data lulusan SD di setiap wilayah di lokasi SMP berada," ujar Harjoko via ponselnya.

Sistem zonasi diterapkan dalam PPDB di Kota Bandung tahun ini. Sistem zonasi adalah sistem penerimaan berdasarkan radius atau jarak calon peserta didik dan sekolah yang dituju. Dengan begitu, data lulusan per tahun di wilayah sekitar sekolah wajib dimiliki.

"Data itulah yang akan jadi patokan‎ bagi Disdik Kota Bandung dalam menerima siswa baru di SMP negeri berdasarkan sistem zonasi," kata doktor lulusan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) ini.

Masalah yang ditemukan saat ini, banyak orang tua mengeluhkan anaknya tidak lolos SMP yang dituju sesuai zonasi tempat tinggal. Padahal, jarak rumah dengan sekolah tidak lebih dari 1km dan secara administratif, lokasi rumah siswa dengan sekolah masih berada dalam satu kelurahan atau satu ‎kecamatan.

"Itu artinya, saat pemerintah melaksanakan sistem zonasi, pemerintah tidak menggunakan data lulusan SD di sebuah wilayah dimana wilayah tersebut terdapat (SMP negeri) fasilitas pendidikan milik pemerintah," katanya.

Data itu juga akan menghindarkan praktik curang karena pemerintah dan pengelola SMP punya data tersendiri. "Data, statistik itu jangan hanya dijadikan formalitas saja, tapi harus jadi rujukan," katanya.

Saat ini, dari 57 SMP negeri di Kota Bandung daya tampung mencapai sekitar 14 ribu orang. Sedangkan lulusan SD dalam satu tahun mencapai 36 ribu lebih. Artinya, ada selisih jumlah siswa lulusan SD yang dipastikan tidak akan mengenyam pendidikan di jenjang SMP negeri.

"Saat akan melaksanaan PPDB berdasarkan zonasi, maka infrastruktur pendidikannya harus ada dan mengimbangi jumlah lulusan, dalam hal ini harus ditambah karena jumlah yang ada saat ini belum mampu menampung jumlah lulusan SD per tahun," kata dia.

Dengan melihat jumlah lulusan SD dan daya tampung SMP negeri di Kota Bandung, menurutnya, sudah seharusnya Pemkot Bandung menambah jumlah SMP negeri di Kota Bandung.

Sistem zonasi ini meniscayakan tertampungnya setiap lulusan SD di setiap wilayah karena nilai hasil ujian nasional tidak mutlak jadi rujukan prasyarat diterima atau tidaknya lulusan SD di SMP negeri yang dituju.

"‎Kalau sistem PPDB nya berdasarkan zonasi, artinya fasilitas pendidikannya harus ditambah," kata dia. (Meg‎a Nugraha)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini