News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta Lain Di Balik Pembunuhan Tokoh Persis di Bandung

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang kasus pembunuhan HR Prawoto di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata Bandung, Kamis (12/7).

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sidang kasus pembunuhan tokoh PP Persis, HR Prawoto oleh Asep Maftuh kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata Bandung‎, Kamis (12/7).

Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan terdakwa.

Sejumlah fakta dibalik pembunuhan yang berujung dengan maraknya informasi hoax soal penganiayaan tokoh agama itu terkuak.

Asep Maftuh mengaku mendapat amanah dari orangtuanya untuk menjaga tanah dan bangunan yang ia tempati.

Hanya saja, ia tidak menyimpan surat-surat tanah tersebut. ‎

Seminggu sebelum kejadian, ia sempat mendatangi rumah ketua RT membicarakan sekaligus menanyakan surat-surat tanah.

"Saya berasumsi bahwa surat-surat tanah itu dititipkan di HR Prawoto atau di bank," kata Asep Maftuh di persidangan itu.

1 Februari pagi, ia mengaku berniat bekerja merapikan halaman rumah.

Baca: Polrestabes Sudah Keluarkan 470 SKCK untuk Bakal Caleg Kota Bandung

Ia berniat meminjam linggis namun tidak menemukannya baik di tetangga maupun ketua RT.

Asep membantah ia membawa linggis ke rumah HR Prawoto.

Asep Maftuh didakwa Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana.

Saat ditanya mengapa ia membawa besi atau linggis seperti yang tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ke rumah HR Prawoto, ia tidak memberikan penjelasan utuh.

"Kan saya niatnya mau bekerja, bukan linggis yang saya bawa, tapi besi yang saya ambil di pagar. Saya bawa dari rumah, untuk membersihkan halaman saja sekaligus jaga keamanan," ujar Asep saat menjawab pertanyaan kenapa membawa besi ke rumah HR Prawoto.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini