TRIBUNNEWS.COM - Rival Wibowo (27) harus menjalani sidang atas kasus pencurian yang telah ia lakukan.
Perantau asal Ampenan Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (9/7/2018).
Rival yang tidak didampingi penasihat hukum pun hanya bisa pasrah dan tidak menanggapi tuntutan yang diajukan jaksa.
Karena terdakwa tidak mengajukan pembelaan atau pledoi, majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pembacaan amar putusan.
SIMAK VIDEO DAN BERITA SELENGKAPNYA DI SINI >>