Sementara twrhadap dakwaan JPU, terdakwa tidak mengajukan Eksepsi atau penolakan atas dakwaan JPU. Melalui kuasa hukumnya, Mayandri Suzarman, terdakwa mengatakan akan membuktikan dakwaan tersebut salah.
"Kita akan buktikan di pengadilan nantinya bahwa apa yang didakwakan JPU itu tidak terbukti.
Uang itu hasil pencariannya sendiri tidak ada kaitannya dengan tindak kejahatan seperti yang didakwakan jaksa," ujar Mayandri.
Sebelumnya Polda Riau menggagalkan upaya penjualan satwa liar dilindungi, trenggiling sebanyak 70 ekor.
Dalam dakwaan JPU di pidana awalnya, diterangkan kronologis pengungkapan penyeludupan satwa yang dilindungi tersebut. Terdakwa Ali Honopiah menghubungi temannya bernama Ali dan Jupri untuk berangkat ke Lubuk Jambi Kabupaten Kuantan Seingingi menjemput 70 ekor trenggiliing dari pengepul.
Terdakwa mengirimkan uang sebanyak Rp 2 juta kepada Ali untuk biaya operasional serta merental mobil.
Selanjutnya binatang dengan latin Manis Javanica itu diangkut menggunakan lima kotak berwarna orange dalam keadaan hidup dengan berat 300 kilogram lebih. Satu kiloram satwa ini dihargai Rp 350 ribu.
Selanjutnya satwa-satwa itu dibawa menuju Sungai Pakning kabupaten Bengkalis dengan melintasi Kota Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.
Ditreskrimsus Polda Riau menerima informasi terkait ada penyeludupan ini, dan melakukan upaya penggagalan di Pangkalan Kerinci, Pelalawan, mengamankan dua orang pelaku, dan dari hasil pengembangan diamankan tersangka Ali Honopiah. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Sidang Perdana Dugaan TPPU, Oknum Polri Ini Didakwa Atas Jual Beli Trenggiling,