Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Terdakwa Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), M Ali Honopiah mulai menjalani sidang perdana, Selasa (17/7/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Terdakwa merupakan oknum anggota Polri yang melakukan tindak pidana penjualan satwa liat dilindungi, Trenggiling belum lama ini.
Kasus pidana awalnya telah selesai disidangkan di Pengadilan Negeri Pelalawan, dengan hukuman tiga tahun penjara.
Dalam dugaan TPPU, M.Ali Honopiah didakwa karena aktivitas jual beli trenggiling dengan jumlah transaksi di rekening bank BCA senilai Rp 7 Miliar.
Baca: Dari Curhatan, Kelakuan Bejat Oknum Wakepsek Terhadap Seorang Siswinya Akhirnya Terbongkar
Dari uang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa nya bertanggung jawab senilai Rp 350 Juta.
"Dalam rekening BCA terdapat uang sejumlah Rp 7 Miliar. Itu total transaksi. Itu jatuhnya di modal, beli trenggilingnya. Total transaksi jual beli trenggilig setahun," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), H.A Miko menjelaskan kepada Tribunpekanbaru.com usai persidangan.
Dalam dakwaannya juga diaebutkan jika terdakwa sempat membeli mobil jenis Pajero Sport di sebuah showroom mobil di Kota Pekanbaru.
Selain itu ia juga sempat membelanjakan uang ini untuk membeli kacamata senilai Rp 3 Juta lebih.
Selain itu juga disebutkan jika terdakwa mengalihkan sejumlah uang ke beberapa rekening milik keluarga. Terhadap tersangka, jaksa mengenakan pasal pencucian uang nomor 3 UU no 8 tahun 2010 tentang TPPU, juncto pasal 5 ayat 1 KUHPidana.
Sidang perdana ini dipimpin hakim ketua, Dahlia Panjaitan dan dua orang hakim anggota, Toni Irfan dan Yanwar.
Dalam sidang, Hakim Dahlia sempat mempertanyakan pudana awalnya apakah sudah inkrah atau belum.
"Ini sudah putus perkara pokoknya," tanya Dahlia
Terdakwa langsung merespon jika perkara pokok yang dijalaninya telah putus di PN Pelelawan dengan hukuman tiga tahun.