Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - Sebanyak 50 jeriken berisi tuak yang hendak diperjualbelikan, Selasa (17/7/2018) oleh Kodim 0609 Kabupaten Bandung bersama Korem 062 Tarumanegara dan Satpol PP Kabupaten Bandung
Tim Intel Korem 062 Tarumanegara, Pelda Anung Affandi, mengungkapkan tuak berasal dari Sukabumi yang hendak dibawa menuju Rancabali-Ciwidey yang merupakan tempat penyimpanan tuak.
"Kami amankan 50 jeriken tuak yang dibawa oleh satu orang sopir dan dua orang kenek. Mereka mengaku menjadi kurir yang hanya dikasih upah per orang Rp 100 ribu," ujarnya di Kodim 0609 Kabupaten Bandung, Selasa (17/7/2018) malam.
Tuak tersebut pun kemudian diserahterimakan kepada Satpol PP Kabupaten Bandung melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Kabupaten Bandung, yakni Oki Suyatno.
"Awalnya kami terima laporan dari warga karena takut terjadi lagi kasus yang sempat terjadi di Cicalengka. Akhirnya, kami pun tindaklanjuti dengan melapor ke pimpinan," ujar Anung.
Dari penuturan Anung, tuak ini rencananya hendak dibawa ke wilayah Kabupaten Bandung. Tuak tersebut berasal dari Tegalbuled, Sukabumi.
"Tadi saat sedang di perjalanan kami ikuti dan tercium bau tuak Saat di wilayah Cipangisikan Rancabali, kami berhentikan," ujar Anung.
Di tempat yang sama, Oki Suyatno mengungkapkan berencana untuk berkoordinasi dengan Satpol PP Sukabumi dan Cianjur, untuk menghentikan adanya pengiriman tuak atau alkohol ke wilayah Bandung.
"Kami ada Perda nomor 9 tahun 2010 tentang tak boleh menjual, menyimpan, dan mendistribusikan barang semacam ini. Kasus ini sudah sering yang berasal dari Tegalbuled tapi ini saya lihat yang membawanya orang baru, jadi ke depan kami akan koordinasi dengan Satpol setempat untuk bisa menghentikan jalur distribusinya," ujar Oki.