TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung menyita ribuan kosmetik ilegal karena tanpa izin edar, Senin (23/7/2018).
Kosmetik sitaan tersebut, di antaranya merupakan produk dari merek ternama.
Kepala BBPOM Bandar Lampung, Syamsuliani mengatakan, total sebanyak 4.914 produk dari 439 jenis kosmetik disita petugas dari pusat perbelanjaan atau mal di tiga wilayah, yakni Bandar Lampung, Metro, dan Lampung Tengah.
Kosmetik yang diamankan, antara lain lipstik Revlon, pelembab bibir Vaseline, lipglos Naked, eyeshadow MAC dan Revlon, serta bedak Maybelline.
Selain itu, BBPOM juga menyita obat tradisional tanpa izin edar.
"Nilai keekonomian kosmetik yang disita mencapai Rp 127 juta," kata Syamsuliani saat konferensi pers bersama Polda Lampung, di kantor BBPOM, Senin (23/7/2018).
Menurut dia, ribuan kosmetik tanpa izin edar itu disita BBPOM dari outlet mal-mal yang ada di tiga wilayah tersebut.
"Jadi bukan di toko biasa ditemukan kosmetik tanpa izin edar ini, melainkan di mal yang notabene pembelinya menengah ke atas," ujarnya.
Syamsuliani pun mengingatkan bahwa kosmetik tanpa izin edar tidak boleh didistribusikan ke masyarakat.
Karena itulah, ia mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan kosmetik yang tidak memilikiizin edar.
Untuk memudahkan pengecekan, masyarakat bisa menggunakan aplikasi CekBPOM di smartphone berbasis Android.
Aplikasi itu dirancang untuk melihat kandungan kosmetik, termasuk legalitasnya.
"Sebelum beli kosmetik perhatikan lebih dahulu kemasannya, label, izin edar, dan masa kedaluarsanya," katanya.
Kabid Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen BBPOM, Tri Suyarto menambahkan, izin edar produk kosmetik bisa dilihat di label.
Hal itu mulai dari komposisi, izin edar, sampai tanggal produksinya harus tertera menggunakan Bahasa Indonesia.
"Sedangkan untuk mengecek produk tersebut palsu atau tidak, harus ada pemeriksaan lagi. Dan, BBPOM tidak sampai melihat palsu atau tidaknya," kata dia.
Tri mengatakan, kosmetik tanpa izin edar itu diproduksi di luar Lampung.
"Nanti akan dilaporkan kepada pimpinan penindakan, selanjutnya kepada produsen yang ada di Jakarta," katanya.
Kasubdit Industri dan Perdagangan Polda Lampung, AKBP Budiman mengatakan, petugas akan berupaya mencari pelaku produk ilegal tersebut.
"Kami selalu bersinergi dalam melakukan pencegahan dan penindakan kosmetik yang tak sesuai aturan," katanya.
Menurut dia, sampai saat ini, ada lima perkara yang diproses Polda Lampung.
Humas Dinas Kesehatan (Diskes) Lampung, Asih Hendrastuti menuturkan, kosmetik merupakan produk yang selalu dibutuhkan sehingga, peredaran kosmetik ilegal atau palsu pun akan selalu bermunculan.
Temuan ratusan jenis kosmetik ilegal oleh BPOM Lampung, patut diapresiasi.
"Ini menjadi warning bagi masyarakat agar selektif memilih kosmetik di pasaran," tutur Asih.
Penggunaan kosmetik tanpa izin edar, lanjut Asih, berpotensi membahayakan konsumen.
Misalnya, jika kosmetik ilegal itu terbuat dari bahan kimia berbahaya, tentu akan berdampak buruk terhadap konsumen.
Namun seberapa buruk efek dari kosmetik itu, tentulah BPOM yang memiliki kewenangan melakukan dan memeriksa kandungan kosmetik tersebut.
Karena itulah, masyarakat harus teliti membeli produk kosmetik.
"Periksa dan cermati labelnya, baik komposisi kandungan, izin BPOM, izin edar, maupun masa berlakunya," tegas Asih.
Masyarakat, sambung Asih, juga harus menghindari membeli kosmetik di toko-toko yang tidak jelas izinnya.
Dan, untuk mencegah beredarnya produk kosmetik ilegal, BBPOM bisa melakukan operasi pasar dan sebagainya. (bayu saputra/romi rinando)