Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Empat narapidana Lapas Rajabasa yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjung Karang atas dakwaan melakukan pelanggaran politik dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung bisa bernafas lega.
Majelis Hakim yang diketuai Riza Fauzi menyatakan keempat terdakwa dibebaskan dari dakwaan atas aktivitas membagikan dan menerima uang saat masa tenang dengan tujuan untuk memilih salah satu paslon gubenur Lampung.
Riza menyatakan, keempat terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan seperti diatur dalam pasal 187 A ayat 2 jo pasal 73 ayat 4 UU RI No 10/2016 tentang Perubahan Kedua, atas uu nomor 1/2015 tentang Peneyapan Peraturan Pemerintah, Pengganti UU No 1 / 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Wali Kota menjadi UU.
"Sehingga membebaskan Mgs Intan Darmawan (46), Mawardi (45), Suhaimi (36) dan Apin (33) dari dakwaan tersebut, dan memulihkan hak terdakwa secara harkat dan martabatnya," ungkap Riza, Jumat 27 Juli 2018.
Sementara itu, kuasa hukum empat terdakwa Gunawan Raka menegaskan bahwa keputusan Majelis Hakim sudah sesuai dengan fakta bahwa keempatnya tidak ada sangkutannya dengan Pilkada.
Baca: Pemkab Akan Perlebar Jalan Terabasan
"Saya tidak banyak berkomentar, yang jelas dakwaan yang diajukan tidak terbukti sesuai dengan undang-undang Pilkada," katanya.
Terkait apabila Jaksa Penuntut Umum naik banding, Gunawan mengaku akan menangkis semua dakwaan dengan alat bukti yang ada.
"Karena kalau berdasar keterangan dan alat bukti yang ada mereka ini tidak bersalah, intinya dalam proses ini tidak ada kasasi, kalaupun banding kami menyiapkan berkas terkait fakta," tandasnya.
Terpisah, atas putusan bebas ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Randy Al Kaisya mengaku untuk sementara sikap JPU pikir-pikir.
"Karena masih ada jangka waktu untuk upaya hukum dan sambil mempelajari putusan," tutupnya.