TRIBUNNEWS.COM, BALI – Seorang janda beranak dua berisisial UC (45), harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Gara-garanya dia melakukan jual beli barang terlarang dengan cara memasukannya ke dalam tempe mentah.
Jualan "tempe" isi ini dilakukan untuk mengelabui pihak kepolisian dalam bertransaksi.
Satu di antara lokasi yang dijadikan tempat transasksi ialah warung makan di Banjar Sindu, Desa Sayan, Ubud.
Selain UC, polisi juga mengamankan komplotannya WH (33) asal Jember tinggal di Lingkungan Candibaru, Gianyar dan MR (30) asal Indramayu yang tinggal Badung.
Ketiganya ditangkap Selasa (24/7/2018) dalam jam yang berbeda-bedan.
“Dari adanya informasi bahwa adanya peredaran narkoba di wilayah Candibaru, kami lakukan lidik selama tiga minggu," jelas Kepala Satres Narkoba Polres Gianyar, AKP I Gusti Putu Dharmanatha, Jumat (27/7/2018).
"Setelah cukup bukti, akhirnya kami amankan UC, dan dari tangannya kami dapatkan sabu seberat 0,1 gram. Jeda waktu 30 menit, baru teman-temannya," tambahnya. (*)