Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) di kabupaten Lampung Selatan, Jumat (27/7).
Setelah melakukan penggeledahan di ruang kerja bupati Lampung Selatan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (28/7) siang, tim KPK melakukan penggeledahan di kantor DPRD Lampung Selatan.
Tim melakukan penggeledahan di ruang Sekwan dan ruang komisi.
Informasi yang tribun dapatkan tim KPK tiba di kantor DPRD sekitar pukul 11.40 Wib dengan menggunakan 3 mobil.
Usai melakukan penggeledahan di sejumlah ruang, tim dari komisi anti ruswah itu membawa 1 koper dari ruang komisi C.
Usai melakukan penggeledahan di kantor DPRD Lampung Selatan tim KPK langsung meninggalkan gedung.
Sejauh ini belum ada tanggapan dari pihak DPRD Lampung Selatan terkait dengan penggeledahan yang dilakukan oleh KPK siang ini.
Baca: KPK Resmi Tahan Bupati Lampung Selatan
Ketua DPRD Lampung Selatan Hendri Rosyadi saat dihubungi, tidak memberikan responnya.
Seperti diketahui, KPK melakukan OTT di kabupaten Lampung Selatan pada Jumat (27/7) dini hari.
Tim KPK mengamankan sejumlah orang, termasuk bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan.
Dan saat ini KPK telah menetapkan bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan, Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara, anggota DPRD Provinsi Lampung dari PAN Agus BN dan seorang pengusaha bernama Gilang Ramadan pemilik CV 9 Naga.
Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Anjar Asmara dan Agus BN disangka menerima suap sekitar Rp 600 juta dari Gilang.
Suap ini diduga terkait fee 15 proyek infrastruktur di dinas PUPR.
Menurut KPK, Zainudin diduga mengarahkan agar semua pelaksanaan proyek di PUPR ditentukan melalui Agus BN.
Zainudin Juga meminta agar Agus berkoordinasi dengan Anjar terkait dengan fee proyek sebesar 10-17 persen yang ada di dinas PUPR.
KPK menjerat bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Agus BN dan Anjar Asmara melanggar pasal 12 hurut a atau huruf b atau pasal 11 UU nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dibuah dengan UU nomor : 20 tahun 2001 ju pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Gilang Ramadan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU noor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor : 20 tahun 2001.