Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Anugerah dan Bendaharanya, Erni menyangkal semua rekaman percakapan keduanya yang disadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat menyelidiki dugaan kasus suap yang melibatkan mantan Bupati Bandung Barat, Abubakar.
Erni dan Anugerah diduga memberikan keterangan palsu.
Dalam sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Asep Hikayat selaku mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Bandung Barat itu di PN Tipikor, Jalan LLRE Martadinata, Senin (30/7), Jaksa KPK Budi Nugraha memperdengarkan dua rekaman suara seorang perempuan tengah berkomunikasi dengan seorang pria.
"Anda mengenali suara ini," ujar Budi pada Erni.
Namun Erni membantah mengenali suara itu.
Jaksa kemudian memperdengarkan lagi suara perempuan tengah berkomunikasi dengan pria dengan waktu rekaman lebih lama.
"Ini rekamannya lebih panjang. Anda mengenali suara itu, pak Anugerah, bu Erni," ujar Budi bertanya pada Erni dan Anugerah.
Namun, Erni dan Anugerah membantah rekaman tersebut adalah suara keduanya.
Tak cukup hanya itu, penyidik juga sudah memiliki bukti bahwa percakapan keduanya adalah identik dengan suara Erni dan Anugerah.
Baca: Setelah Mengklaim Menangi Pilkada Bandung Barat, Hengky Kurniawan Berbagi Kabar Duka
Apalagi, penyidik saat memeriksa keduanya sudah mengambil sampel suara milik Erni dan Anugerah.
"Kami juga sudah libatkan ahli untuk menganalisis suara percakapan ini, bahwa suara ini identik dengan suara Erni dan Anugerah. Anda bisa saja mengelak tapi akan kami catat sebagai perbuatan memberikan keterangan palsu," ujarnya.
Jaksa juga menanyakan soal nomor telpon milik keduanya dan mencocokannya dan nomornya sama.
Dalam persidangan itu, saksi lain yang dihadirkan adalah Aang Anugerah selaku Kasubbag Keuangan Bappeda, Ida Nurhamidah selaku Kepala Dishutanbun dan sekretarisnya, Heru Budi Purnomo dan seorang honorer, Rahman.