Erni juga membantah menyerahkan uang Rp 50 juta pada Aang untuk diserahkan ke Adityo sebagai uang untuk pemenangan istri Abubakar di Pilkada Bandung Barat.
"Saya menerima uang Rp 50 juta dari Erni di ruangan saya dengan disaksikan staf saya. Uang itu untuk pak bupati," ujar Aang.
Saat pernyataan itu dikonfrontir pada Erni oleh hakim, Erni membantahnya.
"Saya tidak pernah menyerahkan uang tersebut," kata Erni.
Begitu juga yang dikatakan Anugerah.
Aang menyebut ia ditugaskan oleh Kepala Bappeda saat itu, Adityo yang juga terdakwa dengan berkas terpisah untuk mengumpulkan uang dari lima SKPD, masing-masing Rp 65 juta.
Baca: Terbukti Korupsi e-KTP, Anang Sugiana Divonis 6 Tahun Penjara
Ia juga menyebut Adityo sebagai koordinator pemenangan Ellin Suharliah, istri Abubakar
Abubakar ditetapkan tersangka bersama Kepala Disperindag Weti Lembanawati, Kepala Bappeda Kabupaten Bandung Barat Adityo karena diduga menerima uang suap dari Kepala BKD Bandung Barat, Asep Hikayat.
Abubakar diduga meminta uang pada sejumlah kepala dinas di Bandung Barat untuk kepentingan pencalonan istrinya, Elin Suharliah yang maju di Pilkada Bandung Barat.
Sementara itu, jaksa KPK akan menindaklanjuti dugaan kesaksian palsu Erni dan Anugerah itu dengan mengkonfrontir langsung pada terdakwa Adityo.