Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Rizky Armanda
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Riau AKBP Haldun menjelaskan, sepasang suami istri (pasutri) asal Bukittinggi, Sumatera Barat, berinisial YA (43) dan EV (34) yang ditangkap saat membawa sabu-sabu sekitar 10 kg, terindikasi merupakan jaringan internasional.
Pasutri itu tertangkap di Siak, Minggu (29/7/2018) pukul 17.30 WIB di jalan lintas Dayun - Perawang, Km 70, Kampung Dayun, Kabupaten Siak.
Penangkapan dilakukan oleh personel Polres Siak dan BNNP Riau.
Dijelaskan Haldun, keduanya yang berstatus kurir merupakan bagian dari jaringan asal negeri Jiran, Malaysia. Mereka juga jaringan lintas provinsi.
"Barangnya masuk dari Selat Panjang, keduanya terima barang di Buton, rencananya mau dibawa ke Pekanbaru," kata Haldun saat dihubungi Tribun Pekanbaru, Senin (30/7/2018).
Haldun menuturkan, dari pengakuan pasutri ini, mereka sudah kali ketiga menjemput barang haram tersebut.
Baca: Pembunuhan M Amin Sudah Direncanakan Sang Istri dan Pacarnya Sejak Hari Ketiga Idul Fitri
"Yang dua kali lolos, barang dibawa ke Palembang," ucapnya.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut.
"Sementara jaringan terputus," jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, sepasang suami istri (pasutri) asal Bukittinggi, Sumatra Barat, YA (43) dan EV (34) berhasil menjemput Narkotika jenis sabu-sabu di kota Dumai, Riau. Rencananya, sabu-sabu sebanyak 10 kantong tersebut, bakal diedarkan di Sumatera Barat.
Pasutri itu tertangkap di Siak, Minggu (29/7/2018) pukul 17.30 WIB.
Apalagi mereka menempuh jalan pulang pada jalan lintas Dayun -Perawang depan Mapolres Siak.
Kapolres Siak AKBP Ahmad David melalui Kasat Narkoba AKP Herman Pelani mengatakan, kedua terduga pelaku ditangkap di Km 70, kampung Dayun, Kabupaten Siak.