TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Usai memenangkan pemilihan bupati dan wakil bupati pada Pilkada serentak, seorang wakil bupati terpilih digugat.
Tidak tanggung-tanggung, wakil bupati ini disebut-sebut terlilit utang sebesar Rp 32 miliar.
Hal itu terjadi karena wakil bupati terpilih tersebut merupakan direktur sebuah perusahaan.
Wakil Bupati terpilih Wajo, Amran digugat dua anak perusahan PT Intraco Penta Tbk (INTA), yaitu PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) dan PT Intraco Penta Prima Servis.
Gugatan kepailitan dilayangkan ke pengadilan lantaran CV Kalimass Jaya Utama (KJU) tidak mampu membayar tagihan utang, kepada kedua perusahaan itu.
Baca: Kadis Pendidikan Lampung Selatan Yang Dibawa KPK Saat OTT Bersyukur Tidak Dijadikan Tersangka
Sementara, Amran merupakan direktur CV Kalimass Jaya Utama.
Intan Baruprana Finance memiliki piutang senilai Rp 32 miliar.
Sedangkan, Intraco Penta Prima Servis punya piutang, atas pembiayaan uang muka kepada Kalimas Jaya senilai US$ 321.712.
Dan, piutang pembiayaan suku cadang senilai Rp 237 juta.
Kuasa hukum pemohon atau penggugat, Vychung Chongson mengatakan, gugatan kepailitan telah dilayangkan ke Pengadilan Niaga Surabaya, dengan nomor perkara 8/pdt Sus-pailit/2018/PN Niaga SBY pada 7 Juni 2018 lalu.
"Besok sudah memasuki sidang pembuktian dari termohon, setelah melalui sidang putusan sela sebelumnya, yang mana pengadilan menolak eksepsi termohon," kata Vychung, kepadaTribunTimur.com, Selasa (31/7/2018).
Vychung menjelaskan, permohonan gugatan dilakukan terhadap dua pihak.
Keduanya adalah CV Kalimass Jaya Utama selaku tergugat satu, danAmran sebagai tergugat kedua.
"Mereka digugat karena CV Kalimass Jaya Utama masih ada utang, dan direkturnya adalah Pak Amran. Karena CV dia juga persero aktif. Sehingga secara hukum, dia harus bertanggung jawab terhadap utang itu," sebutnya.
Amran, Wakil Bupati terpilih Wajo pada Pilkada Serentak 2018 lalu, masuk dalam daftar gugatan.