Laporan Wartawan Tribun Manado, Nielton Durado
TRIBUNNENWS.COM, MANADO - Cinthya Sumaraw datang ke Kawasan Megamas untuk memasang lilin guna memperingati kematian kakaknya, Dani Sumaraw yang menjadi korban pembunuhan.
Hingga saat ini tersangka belum ditemukan oleh Polresta Manado.
Sekitar satu jam Cinthya duduk dan mengenang sang kakak, sebelum akhirnya diusir oleh para security kawasan Megamas.
Ketika dihubungi Tribunmanado.co.id, Sabtu (4/8/2018) wanita 23 tahun itu menyampaikan kekecewaannya kepada Polresta Manado yang dinilai tak mampu menangani kasus ini.
"Sudah pasti kecewa, karena sampai saat ini belum ada yang bertanggung jawab atas kematian kakak saya," kata dia.
Ia menambahkan, sudah berulang kali datang ke penyidik Polresta Manado, tapi jawabannya selalu sama.
"Terakhir mereka bilang masih menunggu hasil lab dari Makassar. Padahal dari hasil pra rekonstruksi mereka bilang sudah tahu siapa yang melakukan penikaman," aku dia.
Cinthya juga meminta agar petugas Polresta Manado bisa bersikap adil, karena ini menyangkut nyawa kakaknya.
"Jangan karena kami masyarakat kecil, jadi kematian kakak saya tidak diusut tuntas. Tolong berikan keluarga kami keadilan, karena nyawa kakak saya sudah tiada," pinta dia.
Kapolresta Manado Kombes Pol FX Surya Kumara ketika ditanyakan terkait penyelesaian kasus tersebut usai konfrensi pers narkoba beberapa hari lalu, mengatakan masih fokus dalam penanganan orang mabuk.
"Saya masih fokus menangani orang mabuk yang sering bikin ulah di Kota Manado. Lagian itu bukan kasus pada saat saya menjabat," ujar dia.
Perwira tiga bunga ini menambahkan penyelidikkan kasus tersebut masih terus dilakukan.
"Tentu masih kita selidiki, kalau ada fakta baru pasti akan segera kami tindaklanjuti," bebernya.
Sebelumnya pada November 2017 terjadi kasus pembunuhan yang menewaskan Dani Sumarauw di kawasan Megamas.
Korban awalnya berkelahi dengan satpam di Kawasan Megamas, dan sempat terjadi kejar-kejaran.
Naasnya, korban jatuh dan menjadi bulan-bulanan para satpam.
Polresta Manado sempat menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Namun tanpa alasan yang jelas, keempat tersangka tersebut kemudian dibebaskan kembali.