Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Mantan Bupati Bandung Barat, Abu Bakar dihadirkan dalam persidangan dugaan suap pada Abu Bakar dengan terdakwa Asep Hikayat selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Bandung Barat, di PN Tipikor Bandung, Senin (6/8/2018).
Pada sidang kali ini, mengagendakan pemeriksaan Adiyoto sebagai Kepala Bappelitbangda Pemkab Bandung Barat yang dalam kasus ini selaku saksi (dan terdakwa pemberi suap dalam perkara terpisah).
Kesaksian Adiyoto untuk mengkonfrontir keterangan saksi Erni selaku Bendahara Dinas PUPR dan Anugerah selaku Kepala Dinas PUPR.
Pada sidang pekan lalu, Erni dan Anugerah memberikan keterangan yang menyangkal semua keterangan saksi soal pemberian uang untuk suap.
Baca: Nyawa Ni Made Yuli Tak Tertolong Setelah Tertimpa Runtuhan Tembok Rumah Kosnya
Erni dan Anugerah juga menolak keterangan suara rekaman percakapan hasil sadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada sidang pekan lalu, Aang Anugerah selaku Kasubbag Keuangan Bappelitbangda menerangkan bahwa ia menerima uang sebesar Rp 50 juta dari Erni dan Anugerah. Namun, keduanya membantah.
Aang dihadirkan pada sidang itu termasuk Abu Bakar. Abu Bakar akan memberikan kesaksiannya di waktu terpisah.
Abu Bakar datang mengenakan kemeja putih serta celana hitam.