TRIBUNNEWS.COM, KAPUAS - Ratusan potong kayu bulat atau kayu log terlihat mengapung di tepi Sungai Kapuas tepatnya di Desa Budi Berkat, Handel Budi, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas.
Disusun rapi dan diikat serta dipasangi garis polisi. Kayu-kayu itu adalah barang bukti yang diamankan dari para pelaku ilegal logging.
Ini adalah hasil pengungkapan yang dilakukan jajaran Polsek Mantangai, Polres Kapuas dan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).
Hasil pengungkapan ini dirilis langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Anang Revandoko di atas rakit tempat kayu-kayu tersebut diamankan di tepi Sungai Kapuas, Senin (6/8/2018) siang.
Baca: Anak Penjahit Ini Berprestasi dan Diterima di Akpol, Sang Ayah Harus Menabung Dulu Untuk Ke Semarang
Turut dihadirkan tiga pelaku yang diamankan karena jerat kasus ilegal logging tersebut. Ketiganya yakni JA (35), MH (52) dan TE (50) yang diketahui adalah warga Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.
Mengenakan baju tahanan, tangan terborgol dan wajah tertutup. Ketiga pelaku nampak pasrah dan terus tertunduk kala itu.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Anang Revandoko mengatakan bahwa pengungkapan kasus illegal logging tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat.
Melapor ke aparat kepolisian terdekat bahwa di DAS Kapuas Desa Mantangai Hulu terdapat kayu bulat atau log yang sudah dirakit namun tanpa ada pemilik, Senin (30/7/2018) lalu.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Kapolsek Mantangai AKP Kristanto Situmeang dan jajaran. Benar saja, saat diperiksa ditemukan sekitar 800 potong kayu dengan berbagai macam ukuran dan jenis.
Kayu-kayu sudah dirakit tanpa ada pemilik dan diduga kayu log tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHH-KB). (Fadly Setia Rahman)
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Polda Kalteng Amankan 800 Potong Kayu Log Ilegal di Kapuas, Tiga Pelaku Pembalak Liar Ditangkap,