Laporan Reporter Tribun Jogja, Alexander Ermando
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Yatimin (54), warga asal Sinduharjo, Ngaglik, Sleman menjadi satu dari beberapa pemilik ikan alligator yang dimusnahkan oleh BKIPM Yogyakarta, Selasa (7/8/2018).
Yatimin mengungkapkan, dua ekor ikan alligator tersebut dibeli oleh anaknya di Pasar Ngasem.
"Belinya waktu itu masih ukuran jentik," tutur Yatimin saat ditemui Tribunjogja.com.
Yatimin menuturkan, ikan tersebut sudah dipeliharanya selama belasan tahun.
Panjangnya mencapai hingga 90 cm sebelum akhirnya diserahkan untuk dimusnahkan.
Menurutnya, banyak pedagang yang memperjualbelikan ikan tersebut.
Baca: Dugaan Perbuatan Asusila di Gedung DPRD Batam Berawal dari Penemuan Handuk Basah
"Saya peliharanya di dalam kolam tersendiri," kata Yatimin.
Ia baru mengetahui tentang bahaya ikan tersebut dari rekannya yang berada di Jakarta.
Saat itu, temannya mengetahui bahaya ikan alligator dari pemberitaan media massa.
Ia pun langsung memberitahu Yatimin karena ia juga tahu bahwa pria tersebut juga memelihara ikan tersebut.
Tanpa ragu, Yatimin pun langsung melapor ke BKIPM Yogyakarta dan menyerahkan kedua ikan alligator miliknya untuk dimusnahkan kemarin.
"Saya serahkan pas bulan puasa kemarin. Mereka juga memberitahu saya soal bahaya ikan itu," jelas Yatimin.
Baca: Duka Anak-anak Korban Gempa Lombok, Kaki Farel Terluka Tertimpa Beton, Wajah Nazila Bengkak
Yatimin pun mau tidak mau harus merelakan ikan peliharaannya tersebut dimusnahkan.