Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM , BANDUNG - Polisi sudah mengantongi hasil visum atas bocah berusia 3 tahun di Kota Cimahi berinisial A yang diduga tewas dianiaya dengan ditemukan luka gigitan.
"Hasil visumnya sudah kami terima. Penyebab kematian kalau dalam bahasa forensik sejauh ini akibat (pukulan) benda keras di bagian kepala tengkuk belakang sehingga menimbulkan penyakit dan meninggal dunia," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Jumat (10/8).
Kasus terjadi akhir Juli. Sang bocah kategori balita ini dinyatakan meninggal pada awal Agustus setelah sempat dibawa ke rumah sakit karena ditemukan luka bekas gigitan di pipi kanan. Informasi awal saat itu, I dianiaya oleh Ar (28) yang merupakan kekasih ibu kandung I, berinisial Ij (28).
"Hasil penyidikan didapati ada surat nikah (antara Ij dan Ar. Tapi akan kami dalami ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat," ujar Truno. Kasus ini ditangani Ditreskrimum Polda Jabar. Ar dijerat Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.
Kepada penyidik, Ar mengaku menggigit dan menganiaya A untuk mendidik supaya mandiri dan disiplin.
Namun, pengakuan itu diragukan penyidik.
"Dalihnya untuk mendidik mandiri dan disiplin, tapi kan kalau anak usia tiga tahun tidak pantas untuk diperlakukan seperti itu," ujar Truno.