Laporan Wartawan Tribun Medan, Tommy Simatupang
TRIBUNNEWS.COM, SIANTAR - Briptu Reza (25) oknum anggota Sat Narkoba Polres Simalungun yang tertangkap menggunakan sabu dengan barang bukti 13 gram telah diringkus Sat Narkoba Polres Siantar.
Ia diringkus bersama dua perempuan muda dari kontrakannya di Gang Sawit, Sumber Jaya Dua, Kecamatan Siantar Martoba, Sabtu (11/8/2018) sekitar pukul 03.00 WIB pagi. Ia diduga sedang pesta sabu.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Erwin Tito Harahap melalui KBO Sat Narkoba Polres Siantar Iptu S. Purba mengatakan ada tiga orang yang diamankan. Namun, Iptu S. Purba menilai hanya satu yang ditetapkan tersangka.
"Ditangkap di kontrakannya. Ada tiga orang yang diamankan. kemungkinan, satu orang yang ditetapkan tersangka,"ujarnya.
"Ada 13 gram. Kalau dari volume barang buktinya itu masul kategori bandar,"katanya.
Sementara, amatan tribun-medan.com di lokasi penangkapan, tampak warga membicarakan penangkapan Briptu Reza.
Seorang warga mengatakan Briptu Reza sudah menjadi bahan pembicaraan warga. Karena, hampir setiap malam banyak anak muda yang sering masuk bergantian ke dalam ruamahnya.
"Sebenarnya kami dah curiga kok sering kali anak muda masuk ke dalam rumah. Dia juga tak begitu banyak ngomong,"ujarnya.
Bapak yang mengenakan topi ini juga mengatakan warga berencana akan melakukan penggerebekan karena Briptu Reza tinggal bersama dua perempuan.
"Dia inikan masih lajang. Warga curiga, kok ada dua perempuan tinggal di sana. Udah ada lah seminggu mereka tinggal bersama," ujarnya.
Komandannya Sudah Tahu
Sat Narkoba Polres Siantar meringkus pengguna narkoba jenis sabu di Penginapan Sriwijaya, Jalan Bali, Kota Siantar.
Kabarnya penangkapan ini terjadi sekitar pukul 03.00WIB pagi Sabtu (11/8/2018). Polisi menangkap lebih dari satu pelaku.