News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lima Kali Selundupkan Sabu dari Malaysia, Maryono Diupah Rp 25 Juta Sekali Antar

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka pengedar narkotika jenis sabu, Maryono saat ekspose perkara di Polresta Barelang, Senin (13/8/2018)

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Narkotika jenis sabu yang dibawa Maryono dari Malaysia ke Batam ternyata dititipkan melalui kapal Cargo.

Kebetulan, Maryono selama ini bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di salah satu kapal cargo yang ada di Batam.

Tak heran jika dengan mudah ia bisa memasukkan barang tersebut ke dalam kapal tanpa ada pemeriksaan yang dilakukan petugas.

Kasat Narkoba Polresta Barelang AKP Abdurahman, Senin (13/8/2018) siang mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku diupah sebanyak Rp 25 juta sekali antar.

Sementara barang yang diantarkan tersebut bervariasi.

"Jumlahnya bervariasi. Dalam perjanjian dengan bandar narkoba di Malaysia, ia diupah Rp 25 juta sampai ke tangan bandar yang ada di Batam. Dalam hal ini statusnya hanya kurir," sebut Abdurahman.

Lebih lanjut dikatakan Abdurahman, ia sudah lima kali meloloskan sabu ke Batam dengan cara dan modus yang sama. Namun jumlah yang diantar bervariasi.

"Bandar berinisial O. Kita masih terus dalami, pasti akan kita cari. Dia kita masukkan dalam DPO," tegasnya.

Dengan diamankannya barang haram tersebut dari tangan tersangka setidaknya polisi bisa mengamankan 12 ribu jiwa.

Perang terhadap narkoba sudah sejak lama digaungkan pihak Kepolisian. Sejauh ini, polisi terus berupaya menindak tegas dan menangkap semua pelaku narkoba. (Eko Setiawan)

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Lima Kali Loloskan Sabu ke Luar Batam, Ternyata Segini Bayaran Maryono Sekali Ngurir,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini