TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Kasus dugaan asusila yang menyeret seorang dosen di perguruan tinggi di Lampung mamasuki babak baru.
Kepolisian Daerah Lampung merampungkan pemeriksaan kasus yang dilaporkan sejak April lalu.
Sub Direktorat IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung memastikan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung Ajun Komisaris Besar I Ketut Seregi mengungkapkan, berkas perkara dugaan pencabulan oleh dosen FKIP Unila berinisial CE sudah lengkap.
Pihaknya segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan.
"Alat bukti juga sudah lengkap. Ada dua alat buktinya," kata Ketut, Senin (13/8).
Terkait kemungkinan ada korban lain, Ketut menyatakan, beberapa orang lainnya hanya menjadi saksi.
"Yang lain cuma jadi saksi," ujarnya.
Baca: Tersangka Pencabulan Bocah di Bandung Ternyata Seorang Gigolo, Ini Pengakuannya
Ketut menjelaskan, CE terjerat pasal 290 ayat 1 dan pasal 281 ayat 2 Kitab Undang- undang Hukum Pidana.
Adapun ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. "(Berkas perkara) segera kami limpahkan," katanya.
Polda telah menahan CE pada Sabtu (11/8) akhir pekan lalu.
CE kini berstatus tersangka dugaan pencabulan terhadap mahasiswinya.
"Iya, sudah tersangka dan kami tahan," ujar Direktur Reskrimum Polda Lampung Komisaris Besar Bobby Marpaung, Senin.
Penahanan serta naiknya status CE menjadi tersangka ini, jelas Bobby, berdasarkan hasil gelar perkara.
Dalam gelar perkara, pihaknya menghadirkan saksi ahli bahasa dan psikologi.