"Kalau soal itu (upaya penangguhan penahanan), itu hak dia. Tapi, nanti kami telaah," katanya.
Rektor Unila Hasriadi Mat Akin meminta CE menaati proses hukum.
Ia pun menegaskan, pihaknya akan melakukan pemecatan apabila CE mendapat vonis minimal dua tahun penjara.
"Kalau nanti hakim memutuskan vonis dosen tersebut dua tahun penjara atau lebih, maka akan kami pecat," ujar Hasriadi, Senin.
"Tapi kalau hukumannya di bawah dua tahun, maka yang bersangkutan akan kami berhentikan sementara," imbuhnya.
Pihaknya akan menanti hingga selesainya proses hukum di pengadilan.
Atas kasus tersebut, Hasriadi pun mengingatkan para dosen dan sivitas akademika Unila agar menjunjung tinggi kode etik dan moral.
"Ini peringatan keras bagi Unila. Harapannya, ke depan Unila bisa mendapatkan dosen yang berkualitas," tandas Hasriadi.
CE, dilaporkan oleh DCL (22), mahasiswinya, dengan tuduhan pelecehan dan pencabulan.
Subir Sulaiman, paman korban, menduga perbuatan tak senonoh itu sudah sering dilakukan oleh CE.
"Ponakan saya sudah beberapa kali dilecehkan sejak tiga bulan lalu. Sering tangannnya dipegang, diraba. Terakhir, payudara ponakan saya diraba-raba," kata Subir kepada awak media di ruang Graha Jurnalis Mapolda Lampung, Selasa, 24 April 2018.
Subir menjelaskan, pelecehaan yang dialami DCL kerap terjadi di ruangan CE saat memberikan bimbingan skripsi.
"Jadi ponakan saya ini sering menghadap dia urusan bimbingan skripsi. Karena dia (CE) dosennya, saat menghadap dia (DCL) sering mendapat perlakuan tidak senonoh. Ada saksi kawannya yang menyaksikan," ungkap Subir.
Korban, kata dia, sering diintimidasi oleh pelaku untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.