Laporan Wartawan Tribunpelalawan.com, Johannes Wowor Tanjung
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Setelah buron selama 2 tahun, NAP (28) akhirnya ditangkap polisi di Pelalawan.
Tersangka kasus Tipikor BPR Dana Amanah Pelalawan ini ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan, Minggu (12/8/2018) lalu.
Menurut Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian SIK, tersangka NAP alias Nadya merupakan teller BPR Dana Amanah sepanjang tahun 2015 sampai 2016.
Selama itulah aksi pembobolan rekening milik nasabah atas nama TSU terjadi.
Tak tanggung-tanggung NAP menguras rekening korban sebanyak 22 kali penarikan.
"Setelah dihitung ulang total dana nasabah yang diambil pelaku sebanyak Rp 435.950.000. Saat ini tersangka sedang diperiksa secara intensif," ungkap Kasat Teddy kepada Tribunpelalawan.com, Selasa (14/8/2018).
Baca: Ketika Prabowo-Sandi Tes Kesehatan, Takut Jarum Suntik, 2 Jam Foto hingga Diminta Dokter Turunkan BB
NAP melakukan penarikan tunai dana nasabah atas nama TSU sebanyak 22 kali dengan total Rp 435.950.000.
Kemudian pada saat nasabah akan melakukan penarikan tunai pada rekening miliknya, ternyata saldonya sudah tidak ada lagi.
Kemudian korban mempertanyakan hal ini kepada pihak BPR Dana Amanah dan sekaligus meminta dananya dikembalikan.
Dengan adanya transaksi mencurigakan, pimpinan BPR Dana Amanah melakukan audit internal dan pemeriksaan khusus di bank tersebut.
Tim juga melakukan interogasi terhadap tersangka NAP yang saat itu menjabat sebagai teller.
"Tersangka mengakui telah melakukan penarikan dana nasabah sebanyak itu. Dengan cara memalsukan slip penarikan termasuk tanda tangan nasabah. Lalu mencairkan dana tersebut," tambah Kasat Teddy.
Uang nasabah yang dibobolnya digunakan untuk kebutuhan dan kepentingan pribadinya.
Baca: Sebelum Meninggal Kopilot Wayan Sugiarta Sempat Telepon Ibunya, Bilang Kecapaian dan Mau Istirahat