Laporan Wartawan Tribunpelalawan.com, Johannes Wowor Tanjung
TRIBUNNEWS.COM, PELALAWAN -- Bekerja di bank dan menjadi teller cukup banyak diminati lulusan perguruan tinggi.
Teller termasuk frontliner dalam sebuah bank dan berhadapan langsung dengan customer.
Bisa menjadi orang yang dipercaya termasuk syarat mutlak yang harus dimiliki seorang teller.
Namun, kepercayaan yang diberikan BPR Dana Amanah pada seorang wanita muda inisial NAP (28) menjadi teller justru dikhianati.
Setelah buron selama 2 tahun, NAP akhirnya ditangkap polisi di Kabupaten Pelalawan, Riau.
Tersangka kasus Tipikor BPR Dana Amanah Pelalawan, NAP (28), ini ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan, Minggu (12/8/2018) lalu.
Menurut Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian SIK, tersangka NAP alias Nadya merupakan teller BPR Dana Amanah sepanjang tahun 2015 sampai 2016.
Selama itulah aksi pembobolan rekening milik nasabah atas nama TSU terjadi.
Tak tanggung-tanggung NAP menguras rekening korban sebanyak 22 kali penarikan.
"Setelah dihitung ulang total dana nasabah yang diambil pelaku sebanyak Rp.435.950.000. Saat ini tersangka sedang diperiksa secara intensif," ungkap Kasat Teddy kepada tribunpelalawan.com, Selasa (14/8/2018).
NAP melakukan penarikan tunai dana nasabah atas nama TSU sebanyak 22 kali dengan total Rp.435.950.000.
Kemudian pada saat nasabah akan melakukan penarikan tunai pada rekening miliknya, ternyata saldonya sudah tidak ada lagi.
Kemudian korban mempertanyakan hal kepada pihak BPR Dana Amanah dan sekaligus meminta dananya dikembalikan.
Dengan adanya transaksi mencurigakan, pimpinan BPR Dana Amanah melakukan audit internal dan pemeriksaan khusus di bank tersebut.
Tim juga melakulan interogasi terhadap tersangka NAP yang sat itu menjabat sebagai teller.
"Tersangka mengakui telah melakukan penarikan dana nasabah sebanyak itu. Dengan cara memalsukan slip penarikan termasuk tanda tangan nasabah. Lalu mencairkan dana tersebut," tabah Kasat Teddy.
Uang nasabah yang dibobolnya digunakan untuk kebutuhan dan kepentingan pribadinya.
Mengingat PD BPR Dana Amanah Pelalawan merupakan perusahan daerah yang biaya operasionalnya bersumber dari APBD Kabupaten Pelalawan, sehingga atas perbuatan tersangka Pemda Pelalawan mengalami kerugian dan melaporkan ke Polres Pelalawan.
Dalam proses penyidikan, penyidik meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Riau untuk melakukan perhitungan kerugian negara.
Berdasarkan laporan hasil audit BPKP Riau pada tanggal 7 April 2017 silam, total kerugian negara sebesar Rp 444.000.000.
Angka itu terdiri dari uang tabungan nasabah atas nama TSU sebesar Rp 435.950.000.
Ditambah Rp 8.050.000 uang tabungan nasabah lain atas nama CAR.
Ada dua nasabah yang rekeningnya dikuras sang teller.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan menangkap NAP alias Nadya (28) yang tinggal di Jalan Arbes Pangkalan Kerinci.
"Tersangka sudah lama menghilang, sekitar dua tahun setelah kasus ini diselidiki dan ia ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, melalui Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian SIK.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Dipercaya Jadi Teller BPR Dana Amanah Pelalawan, Seorang Wanita Muda Justru Kuras Rekening Nasabah