News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Misriati Menangis Saat Hakim Vonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Misriati jalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (14/8/18).

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mengenakan kerudung hitam, Misriati hanya duduk di sudut ruang persidangan Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (14/8/2018). Kegelisahannya terlihat sembari menunggu namanya dipanggil di kursi persidangan.

Air matanya tak terbendung ketika akhirnya namanya dipanggil. Butuh dua kali pemanggilan, sampai akhirnya dia beranjak dari sudut ruang itu, melangkah ke kursi persidangan.

"Sidang atas nama terdakwa Misriati dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," ujar ketua majelis hakim, Franciscus Arkadeus Ruwe, memulai sidang.

Isak tangis terdakwa pidana narkotika ini terdengar sampai ke kursi peserta sidang. Beberapa kali dia terlihat menyeka air mata.

Baca: Usai Berhubungan Intim di Area Sawah Wanita Ini Jatuh dan Meninggal, Ini Yang Dilakukan Sang Pria

Wanita paruh baya ini tampak menunduk, mengelap air matanya dengan kain jilbabnya.

"Hari ini agendanya putusan," kata majelis hakim.

Jelang majelis hakim membacakan putusan, dia sempat ditanyai tentang anaknya. Dia mengatakan, masih ada buah hati kecilnya yang tinggal di rumah, di Aceh sana.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Zuhdi menuntutnya dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Dengan ketentuan, jika denda tersebut tidak dapat dilunasinya, akan diganti kurungan penjara selama 6 bulan.

Penasihat hukumnya, Ahmad pun telah menyampaikan pembelaan. Harapannya, tuntutan itu dapat diberi keringanan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi.

Ketika majelis hakim membacakan vonis, dia hanya bisa tertunduk. Disaksikan peserta sidang dan terdakwa lain yang menunggu giliran di persidangan, dia hanya terisak.

"Menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dan denda sebesar Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak melunasi denda tersebut, diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," kata Franciscus, tegas.

Mendengar putusan itu, Misriati nyaris terperenyak. Tampak dari belakang, tubuhnya melemas, bersandar pada kursi hitam persidangan tempat dia duduk.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini