Laporan Wartawan Tribun Jateng, Dhian Adi Putranto
TRIBUNNEWS.COM, KENDAL - Zulkifli Bin Hashim tak henti-hentinya mengucapkan rasa syukur.
Di Hari Kemerdekaan ke-73 Republik Indonesia, warga negara Malaysia itu akhirnya dapat menghirup udara bebas setelah mendekam di balik jeruji bersi selama tujuh bulan.
Zulkifi terus mengusap wajahnya sembari mengucapkan kalimat hamdalah.
Raut muka semringah pun terpancar dari wajah pria Melayu itu. Kini dia telah mengantongi surat keputusan pembebasannya itu.
"Alhamdulillah ya Allah, Alhamdulillah, bebas!," ujarnya setelah menerima surat keputusan pembebasannya yang diberikan Bupati Kendal, Mirna Annisa pada upacara HUT ke-73 RI, Jumat (17/8/2018).
Zulkifli yang ditahan karena tersandung kasus penggelapan mobil rental itu mendapatkan potongan masa tahanan sebesar satu bulan dan tepat pada hari Kemerdekaan Indonesia, dia tak lagi menikmati dinginnya hotel prodeo.
Baca: Kisah Cinta Seorang Petani di Banjarnegara yang Menikahi Bule Cantik Asal Ceko
"Besok sudah berangkat ke Malaysia, berjumpa dengan keluarga. Rindu ini karena lama tak jumpa," ucapnya bahagia menggunakan bahasa Melayu.
Sebelumnya, kasus penggelapan mobil membuat Zuklifi harus berurusan dengan pihak berwajib.
Dalam persidangan, dia divonis bersalah dan harus menjalani hukuman kurungan selama delapan bulan.
Ia menceritakan kasus penggelapan mobil itu berawal dari urusan bisnis di Indonesia.
Namun sesampainya di Indonesia paspornya digunakan seseorang untuk menggelapkan mobil rental sehingga dia harus berurusan dengan pihak berwajib.
"Semasa saya dalam penjara saya banyak belajar dan dapat ilmu. Nantinya saya pakai buat cerminan diri saya untuk bertindak di masa depan," ujarnya.
Pada hari ini Zulkifli tengah disibukkan dengan berberes-beres barang serta administrai keimigrasian.
Sebab besok pagi Zulkifli akan bertolak dari Indonesia dan kembali ke negaranya.
Baca: Pembobol Bank Mandiri Rp 1,8 Triliun Gunakan Hasil Kejahatannya Beli Mobil Mewah
"Keluarga saya sudah tak sabar menunggu kepulangan saya, mereka telah berjanji menjemput awak di airport," kata dia.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Kendal, Tulus Basuki menjelaskan Zuklifi mendapat remisi dan dinyatakan bebas pada hari kemerdekaan ini karena selama di dalam penjara, Zulkifli selalu menunjukkan perilaku yang baik.
Karena itu pihaknya mengajukan remisi kepada Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 23 Juli 2018.
Pada tanggal 14 Agustus pengajuan itu pun mendapatkan persetujuan.
"Totalnya yang mendapatkan revisi sebanyak 142 napi. Besaran remisinya dari satu bulan hingga enam bulan," terang Tulus.
Ia menjelaskan sebagian besar napi yang mendapatkan remisi adalah napi yang tersangkut perkara pidana umum.
Namun ada juga delapan napi kasus pidana khusus yang mendapatkan remisi.
"Satu di antranya yakni Agus widiarto yang tersandung kasus terorisme. Besarnya remisinya lima bulan," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul KISAH NYATA! Warga Malaysia Ini Menangis Tahu Bebas dari Penjara di Kendal