Laporan Wartawan Tribun Medan Dedy Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, LANGKAT - Wakil Ketua Komisi A DPRD Langkat dari Fraksi NasDem, Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong diamankan BNN Pusat sebagai pemilik narkotika jenis sabu sabu seberat 150 Kg.
Ini terungkap setelah BNN Pusat menggerebek jaringan peredaran gelap narkotika di Aceh dan Pangkalan Susu, Sumut, Senin (20/8/2018)
Deputi BNN Pusat Bidang Pemberantasan, Irjen Arman Depari menjelaskan, pengungkapan bermula penangkapan kapal kayu berwarna biru di perairan Aceh Timur kawasan Selat Malaka.
Di mana tim BNN bergabung bersama Bea Cukai dan TNI Angkatan Laut Langsa.
"Pada hari Minggu tanggal 19 Agustus 2018 sekira pukul 14.30 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap kapal kayu berwarna biru di perairan Selat Malaka yang dilakukan oleh Operasi Gabugan BNN Bea Cukai dan TNI AL Langsa terkait informasi adanya peredaran gelap narkotika di wilayah Pangkalan Susu Sumatera Utara," katanya.
Baca: BNN Langkat Benarkan Ada Penangkapan Oknum Anggota DPRD dan Kepala Desa Terkait Sabu 150 Kg
Setelah pengamanan kapal kayu itu, tim gabungan merazia dan menyisir ke dalam kapal. Setelah pemeriksaan ditemukan empat orang dengan barang bukti tiga karung goni diduga berisi narkotika sabusabu.
"Di kapal kayu tersebut diamankan empat orang dengan barang bukti tiga karung goni diduga narkotika," jelasnya.
Tidak berhenti di situ, petugas gabungan kemudian menginterogasi empat orang yang diamankan.
Alhasil diketahui nama-nama lain yang terlibat dan siapa pemilik sabusabu.
"Pengejaran dan penangkapan dilakukan terhadap Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong (pemilik narkotika) di Pelabuhan Pangkalan Susu, penangkapan juga dilakukan terhadap Rinaldi als Naldi pemilik kapal. Selain iti juga diamankan Ibrahim alias Jampok merupakan kurir dan orang gudang yang menyimpan narkotika," jelas Irjen Arman Depari.
Ketujuh tersangka yakni Ibrahim Hasan Anggota DPRD Kabupaten Langkat Fraksi Nasdem, warga alamat Dusun II Bakti Desa Paya Tampak Pangkalan Susu Kabupaten Langkat, Uun Sasmita (43) Kadus Dusun II Desa Paya Tampak Pangkalan Susu.
Juga Henri (45) Kepala Kantor Pos Pangkalan Susu, Lorong Abdi Desa Sei Siur Pangkalan Susu, Hamzah (47) Supir, Desa Paya Tampak Pangkalan Susu, Yanik (40) Wiraswasta warga Desa Pintu Air Pangkalan Susu, Ibrahim Jampok (45) Wiraswasta warga Desa Paya Tampak Pangkalan Susu, Ian (40) Wiraswasta warga Desa Pintu Air Pangkalan Susu.
Kata Arman Depari, saat ini pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa Kapal kayu berwarna biru, tiga karung goni diduga berisikan narkotika, mobil Fortuner warna Hitam dengan nopol BK 5 IH, uang tunai sejumlah 1.550.000 rupiah, handphone, Kartu ATM, Paspor no. 6019 0045 3176 8511, Kartu Anggota DPRD Kabupaten Langkat atas nama Ibrahim, sim card dan kartu identitas, STNK mobil dan motor.
"Selanjutnya akan dilakukan pengembangan oleh BNN bersama BNN Sumut. Rencananya press confrence akan dilaksanakan besok pagi pukul 11.00 di tempat BB kapal di Belawan, Medan, Sumut," pungkasnya. (dyk/tribun-medan.com)