Laporan Wartawan Serambi Indonesia Seni Hendri
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Personel Polsek dibantu Babinsa Koramil Banda Alam, Aceh Timur, mengamankan Abd bin Ag (41) warga Gampong Panton Rayeuk T, Kecamatan Banda Alam, Aceh TimurĀ karena menanam ganja di kebunnya sendiri, Senin (20/8/2018) sore.
Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, melalui Kapolsek Banda Alam, Iptu Zainir mengatakan, dari tersangka diamankan barang bukti tanaman ganja sebanyak 28 batang dan 8 bungkus ganja dengan berbagai ukuran.
"Barang bukti tersebut diduga erat kaitannya dengan tindak pidana penyalahgunaan dan penguasaan narkotika jenis ganja yang diduga dilakukan tersangka selama ini," jelas Zainir.
Zainir mengatakan, penangkapan tersangka berawal anggota Polsek Banda Alam mendapatkan informasi dari masyarakat.
Pelaku selain menjual narkotika jenis ganja juga menanam pohon ganja di kebunnya yang ditanam di sela-sela tanaman cabai.
Berkat informasi ini, jelas Kapolsek, personelnya bergegas mendatangi rumah pelaku dan membawa pelaku ke kebun cabai dimaksud.
Baca: Beli Mobil Seken di Suzuki Auto Value Diganjar Bonus Bebas Bea Balik Nama
"Setiba di kebunnya petugas menemukan beberapa batang ganja yang ditanam di sela-sela tanaman cabai milik pelaku," kata Kapolsek.
Setelah melihat ada tanaman ganja, sambung Kapolsek, kemudian petugas meminta kepada pelaku untuk mencabut pohon ganja tersebut.
Selain itu petugas juga menemukan beberapa bukusan ganja dan biji ganja di dalam gubuk milik pelaku yang ada di dalam area kebun.
"Selanjutnya dengan ditemukannya barang bukti tersebut, maka terhadap pelaku dimaksud segera dibawa ke Polsek Banda Alam untuk diproses lebih lanjut," jelas Zainir.
Ia menyebutkan pelaku sempat melarikan diri ke semak-semak saat petugas hendak memasukkan tersangka ke dalam mobil.
"Saat mau dimasukan ke dalam mobil pelaku melawan dan melarikan diri ke semak-semak. Lalu petugas dan dibantu petugas Babinsa dari Koramil Banda Alam ikut membantu mengejar pelaku tersebut. Setelah ditemukan pelaku dari persembunyiannya di semak-semak lalu pelaku langsung dibawa ke Polsek Banda Alam untuk diproses hukum," jelas Zainir.